BANDARLAMPUNG ��Tokoh adat Kabupaten Pesawaran merespon permintaan tokoh masyarakat, M. Alzier Dianis Thabranie. Ini terkait permintaan Alzier, agar mereka membawa kasus penjualan tanah wakaf yang diberikannya buat pembangunan rumah adat keranah hukum. Buktinya Selasa (3/7) tadi. Tokoh adat yang juga mantan anggota DPRD, Mualim Taher Bin M. Taher secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran.
�Iya sudah kita laporkan ke Polres Pesawaran. Ini sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018. Laporan ini diterima KA. SPKT Polres Pesawaran Aiptu M. Hidayatullah,� terang Mualim Taher.
Menurut Mualim, kasus ini bermula dari adanya hibah uang sebesar Rp150 juta oleh M. Alzier Dianis Thabranie tahun 2003 lalu. Hibah ini diberikan untuk keperluan pembelian sebidang tanah di Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan seluas 9.465 M2 yang peruntukannya guna pembangunan rumah tanah.
Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan� Alzier dan tokoh masyarakat, di lokasi itu justru dibangun rumah sakit Pesawaran.� Sementara balai adat malah dibangun di lokasi lain di Desa Kuta Dalam, Kecamatan Waylima yang letaknya jauh dari pusat keramaian.
�Karenanya kami melaporkan masalah ini ke polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka guna dimintakan pertanggungjawabannya,� tegas Mualim Taher.
Seperti diberitakan, ada yang menarik dari acara silaturahmi antara Gubernur Lampung non-aktif HM. Ridho Ficardo bersama Bupati Pesawaran Dendy Romadhona, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Pesawaran, Selasa (19/6) lalu. Pada kesempatan ini dihadapan Ridho Ficardo dan Dendy, para tokoh adat mengaku sangat kecewa adanya kasus penjualan sebidang tanah wakaf untuk dibangun rumah adat, 15 tahun yang silam. Ternyata tanah wakaf yang waktu itu dibeli seharga Rp150 juta, kini diduga telah dijual oleh Destiara, yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Wendy Melfa S.H.
Padahal lokasi tanah wakaf sangat strategis. Dimana masyarakat mau membangun balai adat di lingkungan Pemkab Pesawaran. Ini sebagai bentuk harmonisasi dan penghormatan pemerintah buat tokoh adat dan masyarakat.
�Karenanya dihadapan Gubernur, saya minta tokoh adat dan tokoh masyarakat menyelesaikan persoalan tanah wakaf ini lewat prosedur hukum. Sebab saya tidak pernah memberi izin penjualan tanah wakaf yang saya berikan tersebut,� tegas�tokoh�masyarakat yang juga Ketua�Panitia�Persiapan�Pemekaran Kabupaten Pesawaran�(P3KP) Alzier Dianis Thabranie saat membacakan sambutannya.
Yang membuat miris dan menambah kekecewaan tokoh adat dan tokoh masyarakat Pesawaran lanjut Alzier ternyata balai adat itu malah dibangun di Kuta Dalam yang lokasinya sangat tidak strategis.
�Untuk itu sekali lagi pada kesempatan ini dihadapan Gubernur dan pimpinan Polres Pesawaran, saya harap tokoh adat dan tokoh masyarakat menyelesaikan persoalan tanah wakaf ini lewat prosedur hukum. Sebab saya tidak pernah memberi izin penjualan tanah wakaf yang saya berikan tersebut,� tegasnya lagi.(red)