BANDARLAMPUNG� Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 diharapkan bekerja efektiv dan optimal menangani tindak pidana pemilihan yang telah berlangsung di bumi dua jurai. Direktur Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan, pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan.
�Hak pelapor diatur peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang penanganan laporan pelanggaran. Jangan takut laporkan politik uang,� terang Fauzi yang disampaikan dalam rilisnya, Selasa (03/07).
Menurutnya, pelapor jangan merasa takut akan ancaman laporan balik, apabila laporan atau keterangan yang diberikan benar terdapat pelanggaran atau ada tindak pidana pemilihan yang terjadi. Pengacara rakyat ini yang juga merupakan salahsatu Penasehat Hukum (PH) Bupati Lampung Tengah Non Aktif, Mustafa menjelaskan pelapor memiliki hak memperoleh keadilan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Disebutkan, setiap orang tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
�Yang menentukan keterangan benar atau tidak hakim yang mengadili, Gakumdu hanya menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,� tukasnya.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali kesaksian atau laporan diberikan tidak dengan iktikad baik.
Sedangkan ayat (2) menegaskan dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
�Rujukannya jelas pelapor atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi oleh hukum,� terang mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.
Dia mengharapkan Gakumdu profesional dan dapat meminta bahan keterangan secara objektif kepada pihak terkait. Ini dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu. (rls/net)