BANDARLAMPUNG � Disebutnya nama pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo dalam kasus putaran suap APBD Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Bupati Non Aktif, H. Mustafa dibantah oleh Sopian Sitefu, S.H., M.H. Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam kantor Hukum Sopian Sitefu & Partners tersebut menyatakan bahwa informasi yang menyatakan bahwa Simon yang juga merupakan kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin ini telah memberikan uang sebesar Rp7,7 miliar sebagai komitmen fee untuk mendapatkan paket proyek APBD Lamteng sebesar Rp67 miliar adalah tidak benar.
�Pengakuan dari saksi memang ada. Tapi semua sudah dibantah oleh Simon Susilo bahwa itu tidak benar,� tutur Sopian Sitefu.
Apalagi lanjut Sopian Sitefu, Simon Susilo tidak ada hubungannya dengan PT. Sorento Nusantara. Pasalnya Simon Susilo selama ini aktif di perusahaan miliknya PT Sonokeling Buana.
�Jadi kami harapkan siapapun tidak menyangkutkan nama Simon Susilo dalam kasus ini sehingga yang bersangkutan tidak ada dirugikan terhadap suatu perbuatan yang tidak pernah dia lakukan,� tutur Sopian Sitefu lagi.
�Seperti diketahui dalam sidang perdana Bupati Lamteng nonaktif, �H. Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/18) didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan suap Rp9,6 miliar ke beberapa pihak termasuk anggota DPRD guna meloloskan rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Adapun uang dipakai untuk menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi.
Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar.
Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:
- Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
- Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
- Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
- Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
- Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
- Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.
�
Simon Susilo�dan Budi Winarto sendiri pernah diperiksa KPK, Kamis (8/3/2018). (red)