BANDARLAMPUNG � �Lembaga survei Rakata Institute menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah bersikap tidak adil dan diskriminasi. Ini menanggapi keputusan Dewan Etik KPU Lampung yang menilai lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel hingga dilarang melakukan kegiatan survei di pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur lampung 2018 yang untuk dipublikasikan.
Sementara perlakuan berbeda tidak diterapkan KPU kepada lembaga survei lainnya. Seperti yang di dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih terhadap lembaga survey SMRC dan Charta Politika.
�Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi ini. Tapi jujur saya geli. Alasan KPU terkesan mengada-ngada. Harusnya sebagai penyelenggara, semua mendapat pelayanan yang sama oleh KPU. Tapi dalam kasus ini saya merasa ada diskriminasi, tidak adil dan perlakuan diluar standar. Ini menjadi alasan saya melaporkan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik,� tutur Dr. Eko Kuwanto. Direktur Eksekutif Rakata Institute.
Dikatakan Eko, sikap KPU yang tidak membentuk dewan etik dan hanya merekomendasikan ke Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia,red) terhadap lembaga survei SMRC dan Charta Politika, dengan alasan laporan dan data pemberitaan serta video laporan tidak banyak, dan peristiwa sudah lama, dimana rilisnya bulan Maret sementara laporan dilakukan bulan Mei, sangat tidak rasional.
Mengapa ? �Karena ini masih satu momentum, yakni mensurvei kegiatan pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur lampung 2018. Jadi gelikan. Tapi ya sudahlah, yang pasti saya aneh saja,� pungkasnya.
Seperti diketahui Dewan Etik KPU Lampung memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel dan melarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018. Hal ini disebutkan di sidang Dewan Etik Lembaga Survei Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Aula KPU Lampung, Senin (14/5/2018).
Ketua KPU Lampung sekaligus Ketua Dewan Etik, Nanang Trenggono menjelaskan hal ini berdasarkan kajian dari pihak dewan etik yang tertuang dalam surat keputusan dewan etik lembaga survei rakata institut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 nomor: 04/Kpts-DewanEtik/V/2018.
�Dewan etik memutuskan lembaga survei rakata institute tidak kredibel,� kata Nanang Trenggono usai sidang dewan etik.
Ada 4 point yang diputuskan dewan etik sesuai pertimbangan dan kesimpulan yakni:
- Hasil rangkaian pelaksanaan survei rakata dari priode survei tanggal 1-5 Agustus 2017, 30 November � 4 Desember 2017, 2 � 7 April 2018 dinyatakan tidak kredibel dan terbukti melakukan pelanggaran etika pelaksana survei baik secara administrasi maupun subtantif.
- Memberikan peringatan kepada yang bersangkutan wajib memenuhi dan menaati PKPU RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
- Melarang lembaga survei rakata institute untuk melakukan kegiatan survei dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 yang dipublikasikan.
- Pelaksanaan putusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung yang diatur pada pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017.(red)