BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum, bakal calon anggota DPD RI, Amir Faizal Sanzaya, Musannif Effendi Yusnida, S.H., M.H., menegaskan sudah berkordinasi dengan berbagai pihak. Ini terkait akan dilaporkannya akun yang diduga milik Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandarlampung, Seno Adji lantaran dinilai melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap pakaian adat masyarakat Lampung.

�Saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda Lampung, Irjend. Suntana. Beliau�mempersilakan melaporkan masalah ini secara formal,� terang Musannif.

Langkah kordinasi ini lanjut Musannif diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya apa yang ditulis dalam akun tersebut sangat sensitif dan melukai perasaan masyarakat Lampung.

�Jadi jangan bermain-main dengan masalah SARA. Ini sangat �peka� dan sensitif. Bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,� terangnya.

Disisi lain, Habibi Agung Gelar Pangeran Buay Kunang dari Adat Pepadun, ternyata juga merasa tersinggung dan marah atas adanya dugaan penghinaan dan pelecehan pakaian adat masyarakat Lampung. Menurutnya Saibatin dan Pepadun merupakan satu kesatuan yang tak bisa di pisahkan. �Jadi bukan hanya keluarga Saibatin yang gerah. Kami juga dari keluarga Pepadun merasa tersinggung,� kata Habibi melalui pesan wathsappnya sebagaimana dilansir website warnalampung.co.

Seperti diketahui, Amir sebelumnya berjanji melaporkan akun yang diduga milik Seno Adji, yang juga merupakan tim sukses Calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), ke Polda Lampung. Menurut Amir, laporan ini murni masalah hukum. Tidak ada kaitan persoalan Pilgub Lampung.

�Ini sebagai efek jera, agar siapapun dia, tidak boleh menghina atau melecehkan masyarakat adat manapun. Baik itu, Lampung, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan masyarakat adat lainnya. Jadi saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan Pilgub Lampung,� tegas Amir.

Adapun pasal yang akan disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Lampung menyangkut pelanggaran Pasal 310 KUHP, 207 KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ketua AMPG Kota Bandarlampung, Seno Adji sendiri diduga melakukan penghinaan salahsatu pakaian adat Lampung karena menyebut topi adat kebanggaan masyarakat marga adat Sai Batin dengan sebutan �mirip jin pencabut nyawa�. Dugaan pelecehan yang dilakukan Seno bermula di sebuah percakapan grup WhatsApp �Ini Lampung�. Dalam grub ini salah satu calon anggota DPD RI Amir Faizal Sanzaya, mengirim fotonya menggunakan penutup kepala kebanggaan masyarakat marga adat Sai Batin. Kemudian Seno Aji mengomentari foto, dan menyebut mirip jin pencabut nyawa.

�Foto ini kenapa sudah ada tanduknya? Mirip jin pencabut nyawa,� tulis Seno mengomentari foto faizal yang mengunakan penutup kepala kebanggan masyarakat Adat Sai Batin, Senin (9/7).

Komentar Seno Adji ini membuat sebagian anggota grub Whats App Ini Lampung pun geram, dan mereka membalas komentar. Salahsatunya jurnalis senior Lampung Herman Batin Mangkunegara. Menurut Herman dalam tulisannya mengatakan penutup kepala yang digunakan Faizal merupakan topi kebanggaan masyarakat adat Sai Batin atau Pesisir.(net/red)