BANDARLAMPUNG � Hi. Munzir, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tulang Bawang (Tuba) tak maju lagi sebagai calon anggota legislatif dalam Pileg 2019. Kepastian ini didapat setelah DPD Partai Golkar Tuba mendaftarkan calegnya di KPU setempat. Dari beberapa nama yang masuk, tidak ada nama tokoh yang gigih membela kepentingan masyarakat Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas itu. Terutama terkait konflik kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT. Sugar Group Companies (SGC) di dua kecamatan tersebut.
�Seluruh anggota Fraksi DPRD Tuba ikut mendaftar maju lagi sebagai caleg di pemilu tahun 2019 nanti. Hanya saudara Munzir yang tidak,� terang H. Herwan Saleh, S.E., Ketua DPD Partai Golkar Tuba, kemarin.
Namun Herwan membantah tidak di calonkan Munzir karena yang bersangkutan pernah berseberangan dengan kebijakan partai. Dimana Munzir aktif terlibat pansus menyikapi kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT. SGC dan kerap minta dilakukan ukur ulang terhadap lahan perusahaan tebu pabrik gula tersebut. Padahal bos PT. SGC yakni Vice Presiden, Purwanti Lee atau Bu Lee, dikenal dekat dengan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi. Bahkan secara terang-terangan mendukung Arinal sebagai Calon Gubernur Lampung.
�Tidak ada hubungan dengan itu (konflik PT. SGC, red). Dia (Munzir,red) tidak bersedia, dan memilih fokus mengurus usaha keluarga,� jelas Herwan.
Dihubungi terpisah, Munzir tidak menampik dirinya tidak maju lagi sebagai caleg Partai Golkar DPRD Tuba. Namun dia tidak mengakui keengganan maju lagi lantaran pernah ikut terlibat di Pansus PT. SGC. �Biarlah sekarang kesempatan yang muda-muda untuk maju,� elaknya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Munzir, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuba dicopot dari jabatannya. Ini lantaran dirinya memilih bergabung dalam pansus PT. SGC meski mengatasnamakan pribadi.
�Saya siap meski dicopot dari Ketua Fraksi. Konsekuensi ini sudah saya duga sejak awal. Tapi demi membela kepentingan masyarakat banyak saya siap,� terangnya saat itu.
�Yang pasti saya membela kepentingan rakyat dan kepentingan pribadi. Saya tidak melanggar AD/ART Partai. Jadi kalau misalnya nanti saya di pecat (PAW), akan saya hadapi sampai manapun. Nyawa ini cuma satu, saya siap pertahankan hingga menuntut secara hukum. Karena ini menyangkut harga diri,� tegas dia lagi.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Tuba, H. Herwan Saleh, membenarkan pencopotan Munzir. Namun dia membantah pencopotan terkait terbentuknya Pansus Sugar Group. �Sifatnya penyegaran. Kita melakukan rolling karena ingin suasana baru seiring masuknya anggota baru Fraksi Partai Golkar Nirwansyah yang dilantik menggantikan saudara Syarnubi yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon Bupati Tuba beberapa waktu lalu,� elak Herwan Saleh.
Sebagai pengganti Munzir adalah Ernawati S.H.M.H., sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Lalu Mika Santosa, S.KM., sebagai Wakil Ketua dan Nirwansyah sebagai Sekretaris. Sementara yang lain, termasuk H. Munzir sebagai anggota Fraksi.
Untuk diketahui DPRD Tuba membentuk Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT. SGC. Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Tuba, Sope�i, Senin (31/7) tahun lalu. Dari informasi yang dihimpun seluruh fraksi yang ada di DPRD Tuba mengirimkan wakilnya untuk duduk sebagai anggota Pansus. Kecuali Fraksi Partai Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya untuk masuk dalam Pansus.
�Alhamdulillah Pansus PT. Sugar Group sudah resmi terbentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna,� terang Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuba, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H.
Diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)