JAKARTA – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang disebut menjadi eksekutor penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Hakim Ketua, Masrizal.
Selain Abu Rara, hakim menjatuhkan vonis kepada istrinya, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Hakim, Fitria juga bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim Masrizal.
Dalam pertimbangannya, hakim Masrizal mengatakan perbuatan Abu Rara menimbulkan suasana teror di masyarakat. Hakim juga menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.
“Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah,” jelas hakim. (dtc)