MESUJI – Dinas Pengadilan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP3KBP3A) Kabupaten Mesuji, melakukan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak di tujuh kecamatan yang ada di Mesuji.
Kepala Dinas BP3KBP3A Herawati diwakili Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Rahmatullah, mengatakan, sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
Rahmad menambahkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan di tujuh kecamatan yang ada di Mesuji dengan harapan masyarakat memahami bahwa kekerasan terhadap anak seperti pukulan, bentakan, kata -kata yang tidak baik, ancaman, kekerasan seksual,serta lain sebagainya sangat rentan dan berdampak pada awal mula kegagalan pencegahan dan pendidikan anak nantinya.
“Oleh sebab itu, diharapkan para orangtua bisa mengantisipasi sejak dini pencegahan terhadap perempuan dan anak, karena anak adalah masa depan bangsa,”pungkasnya. (Hendy)