BANDAR LAMPUNG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 20 hektar lahan milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di Bandar Lampung.

Lahan tersebut itu terdiri dari enam area yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Way Halim. Penyegelan dipicu penimbunan yang menyebabkan banjir.

Daerah itu sebelumnya menjadi resapan air dan kini telah ditimbun dengan tanah setinggi 5 meter.

“Masyarakat setempat mengadu terdampak banjir karena diduga hilangnya daerah resapan air di lokasi pembangunan,” kata Kepala Balai Penegakkan Hukum KLHK Subhan dalam keterangan tertulisnya.

Subhan menyatakan, lahan itu ditimbun untuk nantinya dibangun superblock bisnis dan permukiman. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan pemegang hak guna bangunan melakukan penimbunan dan pengerukan tanpa persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Subhan mengatakan hal ini melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini lahan di Jalan Soekarno-Hatta itu telah dipasang pelang pelaranganan aktivitas sejak 28 Februari 2024.