JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (nonaktif) Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Hasbi, penyidik juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan kasus itu mulai diusut KPK sejak Januari 2024. Kasus suap yang menjadi awal Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka telah dikembangkan ke dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.
“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali.
Ali juga mengatakan pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan. Namun KPK belum memerinci pengembangan dari kasus tersebut.
“Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya. Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama,” katanya.
Sesuai ketentuan di KPK, saat sebuah kasus naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hasbi Hasan saat ini juga mulai menjalani tahapan persidangan atas kasus suap yang menjeratnya. Dalam kasus itu, Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023). (detik)