BANDAR LAMPUNG – Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan yang tersangkut kasus korupsi proyek di Lampung Selatan dijatuhi vonis 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan pengusaha penyuap Bupati Lamsel ini� terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain penjara, Gilang juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider 3 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menuntut Gilang Ramadhan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Kami menyatakan Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” kata JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan dua pekan lalu. (tbc)