BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meminta Handayanti Cs untuk segera mengembalikan kerugian Rp70 miliar atas enam aset di lahan Tegal Mas Island.

�Kerugian atas sejumlah aset yang terkait lahan seluas 60-an hektare Pulau Tegal yang kini jadi Tegal Mas Island,� ujar Robinson Pakpahan, kuasa hukum Babay Chalimi, dilansir rmol.com.

Ia mempertegas, apabila pembayaran tidak dapat dipenuhi oleh para termohon eksekusi, maka PN Tanjungkarang yang akan melakukan sita eksekusi.

�Sebab, penetapannya kan sudah dilakukan tahun lalu,� kata Tim advokat dari Kantor SAC & Partners.

Robinson mengatakan, PN Tanjungkarang telah memediasi tiga kali (aanmaming) antara pihak Babay Chalimi dengan Handayanti Cs sejak akhir 2019.

Putusan perintah pengembalian asetnya sendiri, kata Robinson, telah inkracht pada tahun 2005 yang telah tercatat dalam putusan perkara Nomor 15/PDT.G/2002/PNTK.

�Pak Babay sudah menunggu sekian tahun itikad baik Kohar sampai yang bersangkutan meninggal dunia,� katanya.

Kliennya juga masih menunggu itikad baik ahli waris Kohar Widjaja untuk mengembalikan aset-asetnya sampai akhirnya keluar putusan eksekusi tahun lalu .

Selanjutnya, kata Robinson, pihaknya akan menyoal sita jaminan yang dikabarkan telah dialihkan Handayanti Cs ke Thomas Riska, pengelola Pulau Tegal Mas Island

Pulau Tegal Mas Island itu sendiri masih bermasalah dengan KPK RI dan sejumlah kementrian karena adanya dugaan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran ijin.

Berikut aset yang akan dieksekusi

  1. Tanah dan bangunan di Taman Patra Kuningan Timur X Jakarta Selatan (saat ini dikuasai oleh Suryadi),
  2. Tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya Enggal Bandarlampung (saat ini dikuasai Bank Utomo),
  3. Tanah dan bangunan di Jalan Ikan Hiu Pesawahan Bandarlampung (saat ini dikuasai oleh Basais Sutami).
  4. Tanah dan bangunan di Jalan Raya Srengsem (saat ini ditempati dan dikuasai oleh PT Daya Radar Utama).
  5. Tanah dan bangunan di Jalan Ebony BRN Wayhalim, Bandarlampung (saat ini ditempati Handayanti).
  6. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Selat Malaka V Panjang, Bandarlampung (saat ini ditempati Stephanus Soegiyanto). (rmol)