LAMPUNG � Pendaftaran calon anggota DPD RI segera dibuka, mulai 12 hingga 18 Desember 2022 mendatang. Dimulai dengan verifikasi dukungan calon. Alokasi Lampung untuk tahun 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni 4 orang.
“Kursi DPD tetep 4 setiap provinsi, sesuai dengan lembaran UU no 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Sabtu (3/12).
Ia menjelaskan, KPU RI telah mengeluarkan persyaratan dukungan minimal, dan sebaran pemilih untuk calon perseorangan DPD RI se-Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.
Persyaratan tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 478 Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy�ari pada 16 November 2022.
Untuk Provinsi Lampung, jumlah DPT sebanyak 5.949.729 jiwa, sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi Pileg DPD RI 2024.
Kemudian, dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sebaran suara calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di minimal 8 kabupaten/kota.
Diketahui, empat anggota DPD RI asal Dapil Lampung periode 2019-2024 adalah Jihan Nurlela dengan raihan suara 810.373, Abdul Hakim dengan raihan suara 381.963, Ahmad Bastian dengan raihan suara 377.067, dan Bustami Zainudin dengan raihan suara 245.784. (rmc)