BANDAR LAMPUNG– Pemkot Bandar Lampung menyangkal jika Kementrian Keuangan sudah melakukan transfer gaji untuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)..
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Ramadhan mengatakan belum ada dana cair dari kementerian keuangan untuk tenaga PPPK.
“Bohong ada dana dari Kementerian Keuangan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi dari mana itu. Belum ada dana,” urai Ramadhan, Senin (26/9/2022).
“Gaji PPPK itu nanti dibayar dari dana APBD,” kata Ramadhan lagi.
Sementara itu, Penjabat Sekdakot Sukarma Wijaya menjelaskan penerimaan gaji bagi guru PPPK akan dimulai pada November dan Desember 2022 dan masuk dalam APBDP, setelah ada surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
�Kami sudah rapat dengan DPRD, Tim Anggaran Pemkot Bandarlampung (TAPD) akan menggaji guru PPPK terhitung sejak bulan November dan Desember 2022,� kata Sukarma.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta KPK RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, Irjen Kementerian Dalam Negeri mengusut anggaran 1.166 guru PPPK yang sudah sembilan bulan belum dibayar di Kota Bandarlampung.
Pengacara kondang itu mengungkapkan hal itu setelah didatang puluhan wakil guru PPPK lewat Program Hotman 911.(rls)