PRINGSEWU -– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pringsewu masih menyelidiki dugaan kampanye terselubung yang dilakukan partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, Arinal – Nunik pada Senin (15/5/2018) lalu. Dalam kampanye terselubung itu, partai pengusung Arinal – Nunik mengumpulkan para kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus bertempat di Hotel Balong Kuring Pringsewu.
Dalam pengusutan itu, Panwaslu dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian itu memanggil para saksi untuk dimintai klarifikasi. Mereka yang dipanggil untuk dimintai diantaranya, pemilik hotel, pemilik katering makanan dan insan pers.
“Pemanggilan saksi-saksi ini bagian dari proses pengumpulan data, sumber keterangan yang meliputi pemilik tempat (Pengelola Hotel balongkuring), Pemilik Katering makanan, dan insan pers yang berada di lokasi penyelenggaraan kampanye tersebut,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Pringsewu, M. Fatahul Arifin, Rabu (23/5/2018) sebagaimana dilansir beberapa media online.
Dikatakan Fatahul, pemanggilan para saksi ini berdasarkan temuan Panwaslu dengan nomor : 10/TM/PG/Kab/08.12/V/2018 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. “Ini kaitannya, dengan informasi dari masyarakat terkait adanya pengumpulan Kepala Pekon dari kabupaten Tanggamus di hotel Balong Kuring, dugaannya mengarahkan kepada Paslon gubernur nomor urut 3,” ujarnya.(net)