BANDARLAMPUNG � Juru Bicara Universitas Lampung, Dr. Nanang Trenggono, M.Si., mengaku belum mengetahui sosok pengganti Prof. Rudy, S.H., LL.MLL.D sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ini mengaku akan melakukan komfirmasi terkait adanya informasi jika sosok yang menggantikan Prof Rudy adalah Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si yang saat ini merupakan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unila.
�Saya konfirmasi dulu ya,� ujar Nanang Trenggono, Senin, 9 Maret 2024.
Seperti diketahui pemberhentian Prof. Rudy tertuang di Surat Keputusan Rektor (SK) Unila Nomor 2634/UN26/KP/2024 tanggal 23 Februari 2024. SK ini ditembuskan kepada� Mendikbudristek, Kepala KPPN Bandarlampung, Ketua Senat Unila, Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga serta Ka. UPT, Ka. BPU dilingkungan Unila.
Sebagai pejabat sementara kini ditunjuk Dr.� Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila itu kini merangkap dan ditunjuk untuk menjalankan tugas sementara sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila yang ditinggalkan Prof. Rudy.
Diberhentikannya Prof. Rudy ini sendiri sebelumnya masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya meski sudah ditegaskan diberhentikannya Prof. Rudy oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmelia Afriani D.E.A, IPM, ASEAN Eng, merupakan bagian dari �penyegaran�, namun hal ini dinilai diluar �kelaziman�.
Pasalnya dari 5 pimpinan Unila yang dilantik berbarengan hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu, ternyata hanya Prof. Rudy yang dicopot. Sementara 4 pejabat lain yakni Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T. (Warek Bidang Akademik), Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si (Warek Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A. (Warek Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi) serta Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si. (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) hingga kini masih menjabat.
�Aneh saja, jika soal penyegaran jadi alasan. Sebab jabatan ini baru setahun diemban Prof. Rudy. Tapi mengapa sudah dicopot. Kalau memang penyegaran, harusnya pejabat atau pimpinan Unila lain yang dilantik bersamaan juga dirolling atau di berhentikan. Semoga hal ini tidak kaitannya dengan proses hukum yang sedang di tangani Kejati Lampung,� ujar alumni Fakultas Hukum (FH) Unila, Rudi Antoni, S.H., M.H., yang kerap disapa Rudi Acil, Selasa 27 Februari 2024.(red/net)