BANDARLAMPUNG – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Gubernur Lampung terpilih, M. Alzier Dianis Thabranie dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) berkaitan dengan dua Surat Keputusan (SK) �Mendagri Hari Sabarno yang mencopot Alzier dari jabatan Gubernur Lampung harus segera dieksekusi. Alasannya putusan kasasi itu mengikat dan harus dilaksanakan Ketua PTUN tempat gugatan itu pertama kali disidangkan, dimana surat pencopotan Alzier sudah tidak sah lagi dan Mendagri harus segera juga melaksanakan putusan itu dengan mengangkat Alzier kembali menjadi Gubernur Lampung,�.
Seperti diketahui, Alzier menggugat dua SK Mendagri yaitu No.161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Dan SK Mendagri kedua, No.121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung.
Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus dibatalkan. Kemudian dilakukan pengocokan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu.
Merasa dizalimi, Alzier lalu mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah. PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya.
Merasa tidak puas, Mendagri lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.156/B/2004/PT.TUN.Jkt yang juga dimenangkan oleh Alzier.
Merasa tidak puas kembali, Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005 lalu, putusan kasasi kembali dimenangkan oleh Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.
Menurut Amrullah, S.H., praktisi hukum di Bandar Lampung, Alzier harus segera mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 437K/TUN/2004 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor : 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt.
�Saatnya Presiden Joko Widodo menunda Pilkada Gubernur Lampung untuk tegaknya supremasi Hukum Khususnya Putusan Kasasi Sengketa Pilkada Lampung di Era Presiden Megawati guna mengurangi dosa Politik Megawati dan Beban APBD Pilkada Lampung,� jelas Amrullah dalam relaasnya, Selasa 30 April 2024.
Sebelumnya diberitakan Politisi Partai Golkar M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., meminta Presiden Jokowi disisa jabatannya untuk melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung yang telah terpilih secara demokratis. Bahkan Alzier meminta agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 ditiadakan diganti dengan Pelantikan dirinya.
� Pilgub Lampung untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2024-2029 ditiadakan. Sebagai gantinya, Presiden Jokowi melunasi hutang konstitusi masa lalu dengan melantik M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur masa bhakti 2024-2029. Hal itu sesuai dengan putusan MA Nomor 437 tahun 2004 yang memenangkan gugatannya pengadilan, � ujar Alzier .
Menurut Alzier, putusan MA harus dilaksanakan, karena sudah inckrah. Negara harus membayar hutang konstitusi yang dilakukan secara semena-mena oleh Megawati saat menjadi Presiden RI tahun 2004.
�Sebagai warga negara, saya sudah sangat dirugikan oleh pemerintahan era Megawati yang tidak melantik saya sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Padahal putusan pengadilan sudah inckrah. Sudah seharusnya pemerintah melantik saya sebagai gubernur sesuai putusan MA, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan juga. Pemerintah cuek saja, tidak melantik saya. Bayangkan, saya sudah nunggu 20 tahun. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma�ruf Amin meniadakan Pilkada Lampung 2024 dan melantik saya sebagai Gubernur,�� tegas Alzier kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4).
��Saya berharap, Pak Jokowi sebagai Kepala Negara yang jujur dan tegas segera melunasi hutang konstitusi yang belum dibayar. Hak-hak saya dirampas, terpilih sebagai Gubernur Lampung tapi tidak dilantik. Saya ingin negara melaksanakan putusan MA dengan seadil-adilnya. Negara harus menegakkan konstitusi dan menjamin demokrasi di negara ini,�� ujarnya lagi.
Alzier menyebutkan negara harus konsisten dan berkomitmen menjalankan hasil demokrasi dan putusan pengadilan. Apa enaknya menzolimi anak bangsanya sendiri. Ini sama saja telah ada pelanggaran Hak Azasi Manusia, Ia berharap, Presiden Jokowi tidak seperti Megawati yang meremehkan kadernya sendiri. Sebagai pemimpin, seharusnya pada saat kadernya memenangkan Pilgub, dihargai dan diayomi, tapi nyatanya malah dicari-cari kesalahannya.
��Megawati cuek bebek, tidak mau melantik, saya malah dikejar-kejar, dicari-cari kesalahannya. Tidak ada pembelaan apapun dari partai. Ini pemimpin cap opo. Kok senang lihat kadernya dikuyo-kuyo. Lha kalau begini, mana ada kader yang betah. Jangan salahkan kalau saya meninggalkan PDIP dan masuk Golkar. Saya pikir, langkah yang diambil Pak Jokowi meninggalkan PDIP sudah benar. Ya, masak presiden dianggap petugas partai, yang bener saja,�� kata Alzier yang dulu mimpin DPC PDIP Lampung Selatan.
Alzier menilai, sistim pemerintahan pada era Megawati sangat amburadul, jelek sekali. Banyak konstitusi yang dirubah rubah, tidak menghormati hukum dan konstitusi. ��Sebagai contoh, ya saya sendiri. Saya jadi korban, terpilih sebagai Gubernur Lampung dengan perjuangan yang amat berat, tapi presiden tidak mau melantik.� ujarnya.(bensorinfo.com/red)