BANDARLAMPUNG � Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agaknya tetap menjadi rebutan para Calon Gubernur (Cagub) Lampung guna mendapatkan rekomendasi. Padahal Ketua DPW PKB Lampung, Musa Zainudin kini masih dibui di Rutan KPK cabang Guntur. Anggota Komisi V DPR RI itu ditahan sejak tanggal 23 Februari 2017 hingga kini. Dia dijebloskan kepenjara oleh penyidik KPK lantaran didakwa terlibat kasus korupsi. Mantan anggota DPRD Lampung ini dituduh penyidik KPK telah menerima suap sebesar Rp7 Miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedikitnya ada tiga cagub yang kini bertarung guna mendapatkan rekomendasi partai yang berbasis kaum nakhdiyin tersebut. Yakni petahana Gubernur Lampung, Ridho Ficardo. Lalu, Mustafa, Ketua DPW Nasdem Lampung yang juga merupakan Bupati Lampung Tengah (Lamteng). Lalu, Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi.
�Cagub Ridho Ficardo juga sangat berharap DPP PKB memberikan rekomendasi untuk pencalonan periode kedua,� tutur salahsatu orang dekatnya.
Hal senada dilakukan oleh tim pemenangan Mustafa. Bahkan menurut salahsatu pengurus DPW Partai Nasdem Lampung, ketuanya Mustafa belum lama ini memboyong pengurus DPC PKB Kabupaten/Kota se-Lampung untuk mendesak Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan rekomendasi.
�Kalau tidak salah pekan lalu, ketua bersama seluruh pengurus PKB se-Lampung ada di Jakarta,� tuturnya seraya mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Begitu pula Cagub Arinal. Menurut salahsatu Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, yang juga berpesan agar namanya tidak dikorankan, diketahui jika Arinal sangat berminat DPP PKB mengeluarkan rekomendasi terhadap dirinya.
�Bahkan sempat terlontar, jika PKB ingin posisi Wakil Gubernur (Wagub), Arinal Djunaidi siap dipasangkan dengan kader PKB seperti Bupati Lampung Timur (Lamtim) saat ini, ibu. Chusnunia Chalim,� terangnya.
Seperti diberitakan ditahannya Musa Zainudin oleh KPK sebelumnya dinilai dapat membuat kinerja organisasi partai tidak berjalan maksimal. Apalagi kini di Lampung memasuki momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) baik itu pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan bupati (pilbub). Untuk itu idialnya DPP PKB segera menggelar muktamar luar biasa menetapkan pengganti Musa Zainudin yang kini masih dibui atau dipenjara oleh KPK. Demikian dikatakan Rahmat Husin, aktifis Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL).
�Hingga kini, Musa masih ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Sudah semestinya DPP PKB menggelar muktamar luar biasa, guna menjalankan roda organisasi yang kini seperti tidak optimal. Apalagi di Lampung momentum pilgub dan pilbup mulai ramai. Rasanya aneh jika proses penjaringan calon dilakukan tapi ketua parpolnya tidak ada karena sedang ditahan. Belum lagi nanti jika memasuki masa kampanye dan lainnya. Ini bisa berpengaruh terhadap citra cagub yang diusung PKB,� urai Rahmat Husin, belum lama ini.
Dijelaskan Rahmat Husin, DPP PKB tidak perlu malu menggelar muktamar. Apalagi terus mempertahankan posisi Musa Zainudin sebagai ketua. Karena jika sikap ini yang dipertontonkan, justru memperburuk citra PKB di mata masyarakat atau kaum nahdiyin sebagai basis terbesar suara PKB. Imbasnya sikap ini tidak menguntungkan bagi calon gubernur atau bupati yang diusung pada pilkada serentak tahun 2018 serta persiapan PKB dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.
�Jadi muktamar adalah langkah yang tepat guna memilih Ketua DPW PKB Lampung yang baru, biarlah bang Musa fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapi, sehingga konsentrasi beliau tidak terbelah dengan masih memimpin PKB Lampung,� sarannya.
Rahmat Husin pun berharap, agar kasus korupsi yang menimpa Musa Zainudin merupakan kasus korupsi terakhir yang menimpa warga Nahdatul Ulama (NU). Dimana ada warga NU yang ditangkap dan ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Ini dalam rangka mewujudkan komitmen ormas NU dalam mendukung sikap pemerintahan terkait pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui Musa didakwa jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp7 Miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam kasus ini Musa dijerat dengan beberapa pasal. Diantaranya pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)