JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan eks Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
“Ya betul, hari ini ada pemanggilan Pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).
Namun Argo tidak menjelaskan detail kasus sehingga Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu sebagai kasus makar.
“Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Argo.
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.
“Ya Pak Sofyan dijadwalkan pemeriksaan hari ini. Tapi karena beliau berhalangan karena sakit tadi kita antar (surat permohonan) ke penyidik untuk di-reschedule ulang,” katanya. (dtc)