
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. PKPU itu sendiri mulai dirancang bulan Juni 2019 ini.
“Kami merencanakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, Senin (10/6/2019).
Arief menjelaskan PKPU dapat digunakan pihak yang terlibat sebagai penyelenggara pilkada untuk mempersiapkan kegiatan tersebut. Salah satu yang diatur dalam PKPU adalah jadwal tahapan Pilkada.
“Jadi PKPU tahapan itu bisa digunakan oleh para pihak untuk mempersiapkan dirinya, misalnya pemerintah daerah mempersiapkan penyusunan anggaran, KPU setempat yang sedang menyelenggarakan pilkada untuk segera menyiapkan rencana kegiatan,” jelasnya.
“Rencana anggaran kemudian untuk peserta pemilunya, mereka sudah bisa merancang kapan harus memutuskan pencalonan, siapa, dan seterusnya,” sambung Arief.
Selanjutnya, Arief menyatakan pihaknya akan memulai tahapan pilkada pada September 2019 atau satu tahun sebelum pemungutan suara. Pilkada digelar pada September 2020.
“Jadi ini akan kita buat pertama di bulan Juni PKPU tahapannya, kemudian bulan September nanti rencananya kita akan launching 1 tahun menjelang pilkada, karena pilkadanya akan diselenggarakan di bulan September 2020. Di bulan September (2019) itu sudah mulai action, sudah mulai melaksanakan tahapan,” tuturnya. (dtc)