BANDAR LAMPUNG �Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Senin (23/1/1202) pagi. Mantan Bupati Bupati Lampung Utara (Lampura) ini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Terpidana suap fee proyek ini hanya menjalani 2/3 dari 5 Tahun masa pidananya. Ia mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung dari vonis semula 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Maizar membenarkan Agung mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Tadi pagi (bebas), sekitar jam sembilan. Ia dijemput keluarganya,”kata Maizar, Senin (23/1/2023).

Maizar mengatakan, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa pidana dan sebagian pidana penjara kerugian negara.

Selain pidana penjara, terpidana Agung juga telah membayar lunas denda dan kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292.

“Sementara sisa kerugian negara yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 itu diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Agung divonis 7 Tahun penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabat Bupati Lampura. Kemudian dia mengaju peninjauan kembali (PK) dan MA mengurangi hukumannya menjadi 5 Tahun penjara.

Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agyang harus dibayar Agung ke negara sebanyak Rp11 miliar, menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar. (kpt)