BANDAR LAMPUNG � Fenomena kehamilan di usia sekolah menjadi catatan miris di negeri ini. Kasusnya mencuat setelah terungkap banyaknya pengajuan dispensasi nikah di Ponorogo, Jawa Timur.
Salah satu pemimpin yang prihatin dengan femomena ini adalah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Walikota yang karib disapa Bunda Eva ini mengatakan, Pemkot Bandar Lampung disebutnya terus melakukan upaya masif dan melakukan berbagai pendekatan untuk meminimalkan kejadian serupa terjadi di daerah yang dipimpinnya.
“Maka dari itu, kita melalui sekolah-sekolah terus menekankan terkait nilai agama,” kata Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Senin (23/1/2023).
Bunda Eva Dwiana juga meminta orangtua untuk lebih memberikan perhatian lebih kepada anak.
“Kedua orangtua memiliki pendekatan dengan anak itu harus. Karena hal-hal semacam ini (kehamilan usia sekolah), kadang-kadang di luar dugaan,” urainya.
Bunda Eva juga mendorong semua lapisan masyarakat agar sama-sama memberikan peran. Termasuk dengan memberikan edukasi seksual melalui lembaga-lembaga terkait sejak dini.
“Kuncinya adalah agama, kalau agama kita kuat Insya Allah,” katanya.
“Mudah-mudahan Kota Bandar Lampung, janganlah,� katanya.
Dia meminta dinas terkait melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar lebih waspada dan berhati-hati termasuk memahami resikonya.
Sementara Pengadilan Agama Tanjungkarang mencatat adanya 38 anak atau remaja mengajukan dispendasi nikah sepanjang tahun 2022.
Alasan anak atau remaja mengajukan dispensasi nikah beragam namun didominasi oleh kebutuhan mendesak. Salah satunya hamil duluan.
“Rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin karena kebutuhannya mendesak, sudah hamil,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang KM Junaidi, Senin (23/1/2023).
Namun Junaidi tidak membeberkan jumlah detail terkait dispensasi nikah yang diakibatkan hamil duluan ini.
Alasan lainnya, terus dia, lantaran kekhawatiran orangtua jika anaknya berbuat zina karena sudah terlalu akrab dengan pacar atau teman.
Dari 38 ajuan dispensasi nikah yang masuk, kata dia, tidak semua dikabulkan.
“Ada yang ditolak karena belum terjadi apa-apa, hakim menasehati terkait kekhawatiran masa depan, khawatir kehilangan masa bermain dan lainnya,” paparnya.
“Masak iya udah ngurusin anak di usia masih 16 tahun,” katanya. (tbc)