BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara.

Duduk sebagai terdakwa Moulan Irwansyah Putra, yang juga merupakan mantan ajudan bupati yang sama.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moulan didakwa melakukan penganiayaan secara bersama � sama dengan dua terdakwa lainnya dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat hingga mengakibatkan kematian terhadap korban Yogi Andika.

Perbuatannya tersebut dipicu lantaran kesal karena korban yang diduga membawa kabur uang titipan adik sang bupati sebesar Rp25 juta yang seharusnya diserahkan oleh korban kepada� ibu kandung bupati di daerah Ketapang.

Penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa membuat korban harus mengalami luka parah dan menghembuskan nafas terakhir beberapa waktu kemudian.

Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan pasal 353 Ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (fjc)