BANDARLAMPUNG � Untuk kesekian kalinya pihak-pihak yang diduga terlibat politik uang secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilgub Lampung 2018 mangkir. Para saksi ini kembali tidak hadir memenuhi panggilan Pansus DPRD Lampung(Pansus) DPRD Lampung soal dugaan tindak pidana politik uang Pilkada Lampung 2018, Selasa (31/7). Mereka diantaranya, Vice Presiden� PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee atau yang akrab disapa Bu Lee . Lalu aggota DPRD Kota Bandarlampung, Barlian Mansyur.
Menurut Ketua Pansus politik uang DPRD Lampung Mingrum Gumay, ketidakhadiran Purwanti �Lee dan Barlian Mansyur menghambat penyelidikan yang ditempuh pihaknya. “Pansus ini tetap harus kerja. Kita bukan menyangkal hasil Pilgub. Tapi perlu ada rekomendasi yang diterbitkan sebagai kinerjanya. Ketidakhadiran ini menghambat kinerja Pansus,” tegasnya.
Pansus memanggil Purwanti Lee karena namanya disebut terlibat politik uang.�Sedangkan Barlian Mansyur dipanggil sehubungan testimoninya ingin membongkar politik uang.
Sementara itu, Dr. Eddy Rifai, tenaga ahli Pansus Politik Uang DPRD Lampung, mengakui Pansus bisa saja memanggil paksa Purwanti Lee dan Barlian Mansyur. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Lampung, Pansus dapat menggunakan Pasal 117 Ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam ketentuan ini, Pansus memanggil paksa keduanya, kata Eddy Rifai pada rapat dengar pendapat di DPRD Lampung, Selasa (31/8), pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Pansus bisa memanggil paksa keduanya. Ada instrumen hukumnya. Syaratnya asalkan keduanya sudah dipanggil secara formal melalui surat sebanyak tiga kali,� ujarnya.
Sebelumnya diberitakan rencana Pansus DPRD Lampung soal dugaan tindak pidana politik uang Pilkada Lampung 2018 menuntaskan kinerja sedikit terhambat. Pasalnya saksi kunci yang disebut anggota DPRD Kota Bandarlampung, Barlian Mansyur terlibat politik uang TSM memilih mangkir saat dipanggil hari Jumat (27/7) lalu. Mereka adalah Bos PT. SGC, Purwanti Lee atau yang akrab disapa Bu Lee. Lalu ketua DPD Partai kota Bandarlampung, Yuhadi. Serta pengurus DPD Partai Golkar Lampung, Muhidin. Kemudian ada dua nama lainnya, Asman dan Armen.
�Karenanya Pansus kembali memanggil mereka untuk klarifikasi dugaan praktek politik uang pada Selasa (31/7), pukul 10.00 WIB,� terang Ketua Pansus DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Dilanjutkan Mingrum Gumay, ketidakhadiran saksi kunci ini bisa diasumsikan benar telah terjadi politik uang di Pilgub Lampung. Mengapa ? �Sebab praktek politik uang Pilgub Lampung 2018 merupakan fakta yang tak bisa terbantahkan,� ujarnya.
Menurut dia, ketidakhadiran pihak yang dipanggil menegaskan hal tersebut. �Praktek uang Pilgub Lampung fakta yang tak perlu pembuktian. Istilahnya, sudah rahasia umum. Undangan ini sendiri supaya tak ada sakwasangka. Ketidakberdayaan mereka menjawab dan menyampaikan pembelaan, bukti testimoni Barlian Mansyur adalah kebenaran,� katanya.
Testimoni anggota DPRD Kota Bandarlampung, Barlian sendiri harusnya bisa menjadi tolak ukur dalam menilai. Yakni terkait politik uang oleh pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik). Hal ini ditegaskan Rachmat Husein, juru bicara paslon Cagub-Wagub Lampung nomor dua, Herman HN-Sutono.
�Dari video Barlian Mansyur jelas menerangkan politik uang yang TSM. Mulai dari atas hingga bawah. Mulai dari instruksi Cagub Arinal, Ketua Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, Pengurus DPD Partai Golkar Lampung, Muhidin serta tata-cara pengambilan uang dan mekanisme penyebarannya,� terang Rachmat Husein.
Termasuk juga keterlibatan Bos PT. SGC, Purwanti Lee atau bu Lee. Pada kesempatan ini, Rachmat Husein mengaku berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH). Ini apabila video testimoni Barlian Mansyur tidak ada tindaklanjutnya.
�Bisa saja kami mengambil opsi melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, Bawaslu RI dan Mabes Polri, termasuk nama yang disebut didalamnya. Sebab bagaimanapun video ini bukan rekayasa. Tapi pengakuan resmi Barlian. Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan penuh kesadaran dan siap bertanggungjawab apa yang telah diungkapkan di video ini,� tegasnya.
Dalam rekaman video, Barlian menyebut beberapa nama soal politik uang cagub Arinal. Satu nama yang sering disebut nama Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Kata Barlian, Yuhadi, orang yang mengajaknya menemui Arinal, Ketua DPD Partai Golkar Lampung. �Saya ke sana (rumahnya), dan saya lihat ada dua lurah di Bandar Lampung. Dan di sana ada instruksi agar TPS- TPS jangan sampai kalah,� kata Barlian.
Barlian mengungkapkan, di pertemuan yang dilakukan pertengahan puasa, ada perintah Arinal untuk menyiapkan amplop-amplop yang tujuannya agar Paslon nomor urut 3 tidak sampai kalah dalam penghitungan suara.
Dan Barlian kembali dipanggil dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia kemudian menyebut beberapa nama lagi yang diperintah Arinal, yakni nama Muhidin dan Armen. Dirumahnya, kata Berlian, uang dilihat dimasukkan ke dalam kotak berwarna coklat dan kuning. Dan kemudian dimasukkan ke dalam boks motor seseorang bernam Asman. �Hati-hati. Awas ketangkap. Saya tidak ikut bertanggungjawab,� katanya.
Barlian mengaku terpaksa menjalani karena dia merupakan kader Golkar yang tidak kuasa menentang perintah ketua. �Tentu ada konsekuensinya menolak perintah ketua. Apalagi di depan Ketua DPD I Golkar,� katanya seraya mengakui turut membagi-bagikan ratusan amplop disekitar rumahnya.(red)