PESAWARAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran membekuk bandar narkoba golongan satu bukan tanaman di Desa�Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.�Hal ini diungkapkan Kapolres Pesawaran Popon Ardianto, Selasa (6/11).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-600/XI/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 06 November 2018 tentang Telah terjadi Tp. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum �memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkapnya
Dijelaskan penangkapan inisial IF warga�Desa�Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 wib.
Kala itu, IF melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Maka anggota Polres Pesawaran melakukan penengkapan dan penggeledahan badan tersangka.
“Dari pengeredahan terhadap lF petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bagasi motor merk Honda Revo warna merah dengan nopol BE 8513 RI,” kata dia. (Don)