Jakarta�- Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif H. Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Minggu (29/7). Mustafa divonis 3 tahun penjara karena memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.
“Sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Minggu kemarin,” ujar jaksa KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menerima vonis ini lantaran sudah sesuai tuntutan jaksa KPK. Sehingga tidak mengajukan banding atas vonis itu.
“KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional dibanding tuntutan dan perbuatannya,” ucap Febri. |
Sebelumnya, Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Eks Ketua DPW Nasdem Lampung itu terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.
“Menyatakan terdakwa H Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Selain hukuman pidana penjara, H Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 2 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
Vonis yang diterima Mustafa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(net)