Jakarta – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif H. Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Minggu (29/7). Mustafa divonis 3 tahun penjara karena memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.
“Sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Minggu kemarin,” ujar jaksa KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menerima vonis ini lantaran sudah sesuai tuntutan jaksa KPK. Sehingga tidak mengajukan banding atas vonis itu.
| “KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional dibanding tuntutan dan perbuatannya,” ucap Febri. |
Sebelumnya, Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Eks Ketua DPW Nasdem Lampung itu terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.
“Menyatakan terdakwa H Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Selain hukuman pidana penjara, H Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 2 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
Vonis yang diterima Mustafa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(net)


















