BANDARLAMPUNG – Buronan kasus korupsi proyek pembangunan pabrik es Lempasing, Liones Wangsa akhirnya tertangkap. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung selama berbulan-bulan, pelarian Liones Wangsa terhenti di Batam saat hendak kabur ke Malaysia. Liones ditangkap jajaran Sat Intelkam Polresta Barelang saat sedang berada di salah satu kafe di Kawasan Nagoya Hill, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 22.10. Liones rencananya melarikan diri ke Malaysia melalui Batam. Liones sudah diserahkan Polres Barelang kepada Kejari Bandar Lampung, Selasa (30/1/2018).

“Iya benar, diamankan personil Sat Intelkam Polresta Barelang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Andrie W Setiawan, sebagaimana dikutip dari Lampost.co, Selasa (30/1/2018) malam.

Andrie menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi adanya dugaan nama yang masuk DPO dari Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi. Saat itu, Liones dikabarkan akan membuat Paspor di Kota Batam untuk tujuan ke Luar Negeri.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Andrie, personil Sat Intelkam Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Intelkam Kompol Irham Halid SIk langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, ditemukan terduga DPO berada di restoran cepat saji J CO Nagoya Hill Mall Lubuk Baja, Kota Batam. “Setelah diamankan langsung dibawa ke ruang Sat Intelkam Polresta Barelang untuk dilakukan interogasi. Liones Wangsa datang ke Batam seorang diri hari Minggu 28 Januari 2018 dengan menggunakan pesawat udara Lion Air,” jelasnya.

Sesuai pengakuan Liones Wangsa, lanjut Andrie, ia tiba pertama kali di Kota Batam dengan tujuan Penang Malaysia untuk berobat. Sesampainya di Kota Batam, Liones Wangsa langsung menghubungi rekannya untuk membuat paspor.

Saat ini dokumen yang telah dimiliki Liones Wangsa antara lain KTP, Foto Copy KK, Akte lahir, Surat Kewarganegaraan dan Paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta. Dokumen itu tersimpan di kamar No. 510 Hotel Aston Pelita Lubuk Baja tempat Liones menginap.

“Sesuai pengakuannya, ada dua paspor masing�masing atas nama Ong Lones Wangsa yang dikeluarkan kantor Imigrasi Bandar Lampung (ditahan oleh kantor imigrasi Bali) dan atas nama Tan Loing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta,” jelas Andrie.

Andrie menjelaskan awal perkara yang melibatkan Liones Wangsa hingga menjadi DPO yaitu terkait penjualan mesin pembuat es yang merupakan rakitan kepada kontraktor CV. Jupiter. Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender pembangunan Pabrik Es milik pemerintah Kota Bandar Lampung dengan nilai sekitar Rp900 juta.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebelumnya memang tengah gencar mencari keberadaan Liones Wangsa. Kejari bahkan menggandeng Polda Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu buronan kasus korupsi tersebut.(red/net)