BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) Andri Meirdyan Syarief, S.E., S.H., M.M, kembali meminta Polres Bandarlampung segera menuntaskan penyidikan kasus tipugelap Rp345 Juta dengan terlapor mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran, Ayu Rismanita. Termasuk juga melakukan pemeriksaan saksi atas nama R. Prabawa.

�Harapan saya sebelum akhir tahun 2024, masalah ini sudah ada titik terang. Termasuk memeriksa semua saksi yang terlibat seperti R. Prabawa,� tegas Andri Meirdyan Syarief.

Mengapa ? Sebab lanjut Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung, kasus ini telah cukup lama dilaporkan kliennya.

�Sudah lebih dari 5 bulan perkara ini ditangani penyidik Polresta Bandarlampung. Saya harap segera dituntaskan dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteruskan kepengadilan,� pungkasnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya Andri Meirdyan Syarief, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dari penyidik Polresta Bandarlampung terkait laporan kasus tipu gelap uang sebesar Rp345 juta yang dilaporkan kliennya Vita, warga Villa Citra II, Wayhalim, Bandarlampung. Adapun sebagai terlapor adalah Ayu Rismanita, mantan Caleg sekaligus eks Ketua PKN Kabupaten Pesawaran.

�Alhamdulillah, dalam SP2HP ini dijelaskan jika pengaduan yang disampaikan klien saya sejak 11 Juli 2024 lalu, kini telah naik ketahap penyidikan,� ujar Andri Meirdyan Syarief.

Andri pun mendukung langkah yang akan diambil penyidik Polres Bandarlampung. Diantaranya dengan mengambil tindakan hukum membawa saksi atas nama Ramulus Prabawa guna dimintakan keterangan sebagai saksi. Serta melakukan penyitaan terhadap print-out rekening koran Bank atas nama saksi Ramulus Prabawa untuk membuktikan penggunaan uang yang diterima oleh terlapor Ayu Rismanita dari kliennya, Vita.

�Pada prinsipnya kami mendukung dan menyerahkan proses hukum perkara ini kepada penyidik Polres Bandarlampung,� pungkas Andri.

Diuraikan Andri, laporan kliennya Vita tercantum dengan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024. Ini mencakup dugaan tipu gelap modus menjanjikan proyek pemasokan batu dan pasir untuk sebuah proyek konstruksi di Bandar Lampung yang dijanjikan terlapor Ayu Rismanita. Proyek tersebut diklaim terkait dengan mantan anggota DPRD dari PDIP.

Kliennya mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap mulai 28 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Ketika meminta uangnya kembali, kliennya hanya menerima janji-janji tanpa kepastian, hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi.(red)