PESAWARAN – Sejumlah pejabat di Pemkab Pesawaran dikabarkan mulai gelisah menjelang pelantikan Bupati terpilih nomor urut 01 yakni, Aries Sandi – Supriyanto. Rumornya, sudah beberapa nama ingin ‘lompat’ ke kabupaten lain.
Dari sumber yang minta namanya dirahasiakan, pejabat tersebut terdiri dari Asisten, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat. Mereka dikabarkan ingin pindah ke Pemkab Lampung Selatan.
�Empat nama pejabat itu lagi mengurus pindah ke Kabupaten Lampung Selatan, informasi sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto,� ujar narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Namun, upaya sejumlah pejabat tersebut mengajukan pindah luar daerah diperediksi akan sulit direalisasikan, mengingat adanya aturan yang ketat dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Mengacu pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dilarang mengganti atau memindahkan pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau dalam keadaan khusus seperti pejabat yang meninggal dunia.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),� demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Dikonfirmasi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan M Dharma Kurniawan mengungkapkan, bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan info mengenai adanya pejabat Pesawaran yang mengajukan pindah ke Lampung Selatan.
�Sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi tersebut, karena saya kan sekretaris lebih kepersoalan administrasi mas,� ujarnya saat dihubungi pada Selasa 24 Desember 2024.
Ditanya apakah sudah ada pejabat Pesawaran yang konsultasi dengan BKD, Dharma menjelaskan bahwa yang konsultasi hanya antar BKD saja.
�Kalau pejabat langsung yang konsultasi belum ada, hanya antar BKD Lamsel dan Pesawaran aja,� jelasnya.
Disinggung soal regulasi Pilkada yang mengatur tentang mutasi pejabat, dirinya enggan menanggapi.
�Soal aturan tersebut BKD Pesawaran lebih paham mas,� pungkasnya.
Sementara Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra saat dihubungi media ini di nomor 082185XXXXXX ponselnya sedang tidak aktif.
Sementara Kepala BKP SDM Pesawaran saat dikonfirmasi melaluai telepon whatsaap keadaan aktif tapi tidak di angkat. (Tim)