Jakarta�- KPK memanggil ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Achmad Junaidi Sunardi terkait kasus dugaan suap. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga, yang merupakan wakil ketua DPRD Lamteng.
“Dipanggil sebagai saksi untuk JNS (J Natalis Sinaga),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Selain Achmad, KPK juga memanggil ketua Fraksi PKB DPRD Lamteng, Iskandar, dan Direktur PT Purna Arena Yudha, Agus Purwanto sebagai saksi untuk Natalis. Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Lamteng, Ruslianto sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Achmad Junaidi Sunardi selaku ketua DPRD Lamteng, untuk menelusuri penggunaan kode ‘cheese’ dalam kasus suap. ‘Cheese’ digunakan sebagai kode untuk pemberian uang dalam kasus dugaan suap tersebut.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lamteng 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lamteng akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lamteng.
Namun, DPRD Lamteng disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lamteng Mustafa yang yang setelah diperiksa 1×24 jam juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto.(net)