BANDAR LAMPUNG � Hi. Nuryadin menilai putusan Pengadilan terkait laporannya pada Hi. Darussalam bukan merupakan keputusan final. Bos atau �Raja Besi Tua� itu masih yakin kasus ini akan terus berlanjut.
Begitu dikatakan Hi. Nuryadin melalui Tim Hukum-nya, yang diwakili Irfan Balga SH.
Irfan Balga menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor 21/PdtG/2023/PN.Tjk tanggal 8 Agustus 2023 gugatan penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA, bukan DITOLAK.
�Menurut kami, putusan perkara ini bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima. Artinya, bisa jadi ada perbaikan atau upaya hukum lainnya, sehingga perkara ini tetap bisa berlanjut,� kata Irfan Balga SH didampingi 15 rekan lainnya yang tergabung dalam wadah Organisasi Advokat PAI Lampung.
�Masih ada upaya hukum, karena (perkara) ini belum inkracht,� pungkas Irfan Balga.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa (5/7/2022) mengabulkan permohonan prapradilan Hi. Darussalam atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan H. Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung sejak 2020 lalu.
Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Jhoni Butar Butar mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan mengabulkann praperadilan. Diantaranya, keterangan para saksi, laporan tipu gelap H. Nuryadin terhadap H. Darussalam yang dinilai tidak cukup bukti.
�Mengabulkan permohonan dari termohon H. Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandar Lampung,� ucap Hakim PN Tanjungkarang saat itu
Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum H Darusalam, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan Nuryadin.
�Putusan tersebut adalah putusan yang tepat dan telah sesuai hukum,� ungkap pengacara kondang yang namanya melejit lewat kasus Prof. Karomani, mantan Rektor Unila.
Dikatakan Handoko, dari awal, Darusalam dizolimi, dituduh sedemikan rupa seolah-olah sebagai penjahat dan dibunuh karakternya seolah-olah seorang pengusaha yang jahat.
�Semua tuduhan itu terbantahkan, baik secara pidana maupun perdata, tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum,� paparnya, Selasa (8/8/2023).
Dengan putusan ini, lanjut dia, maka pihaknya akan melaporkan balik Hi Nuryadin.
�Langkah kami semakin terbuka, dan kami sedang menyiapkan bahan-bahan terkait itu. Kami minta nama baik Hi. Darusalam dipulihkan, kami akan tempuh segala cara yang dibolehkan menurut hukum,� tegas Wakil Ketua Peradi Lampung ini.
Diketahui, Hi. Darusalam dilaporkan �Raja Besi Tua�, Hi Nuryadin atas perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, ke Polresta Bandar Lampung, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu, ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
Namun Darusalam bisa bernafas lega lantaran Polresta Bandar Lampung mengeluarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka dirinya, bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.
Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut. Yakni, berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.
�Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,� demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung tersebut. (rls)