MESUJI– Kapolres Mesuji, AKBP Prianto Teguh Nugroho, S.Ik membantah jika ada anggotanya yang sengaja mencari-cari kesalahan kepala desa. Hal ini terkait pernyataan Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang yang menolak dana desa dengan alasan takut didatangi Tipikor Polres Mesuji.
“Tidak ada anggota Tipikor yang sengaja menakut-nakuti kepala desa. Kami tidak pernah mencari-cari kesalahan.Semua proses yang dilakukan sesuai dengan aturan dan juklak juknis yang berlaku,” tegasnya, Kamis (8/3/2018).
Teguh yang dikenal akrab dengan media ini menjelaskan, bahwa informasi yang masuk terkait penggunaan dana desa cukup banyak, bisa dari siapa saja, dari warga biasa hingga pemerhati dana desa.
“Kami menampung aspirasi masyarakat saja, ketika warga memberikan informasi kami melakukan konfirmasi terkait kebenarannya, memberikan informasi itu hak warga negara dan menindaklanjuti sesuai prosedur dan skala prioritas itu kewajiban kepolisian, ” terang kapolres saat ditemui beberapa media di rumah dinasnya.
Ditanya terkait adanya pernyataan dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa kasus yang menimpa Kades Rejo Mulyo, Narto, hanya administratif, Kapolres yang hobi berolahraga ini mengatakan bahwa kesalahannya bukan hanya administratif, melainkan adanya potensi kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tentang Anggaran Dana Desa, terbukti bahwa kades rejo mulyo yang sekarang ditahan oleh Polres Mesuji melakukan penyelewengan dana desa sebesar 121.249 juta, bukan seperti yang disampaikan pihak Apdesi maupun Bupati yang dalam suratnya kepada Kementerian Desa kerugian hanya 14.500.000 Rupiah”, jelasnya.
Apakah Bupati, pihak Pemda atau desa lebih ahli dalam menghitung kerugian negara daripada sebuah lembaga auditor yang memang tugasnya mengaudit? Bahkan Pemda sendiri diaudit oleh BPK ?
Apakah mereka lebih ahli dalam melihat materi unsur tindak pidana yang disangkakan dibandingkan hakim, jaksa penuntut umum, penyidik dan ahli hukum pidana?, Tanya Kapolres kepada awak media, sambil tersenyum.
“Wilayah yg lain fine-fine (baik-baik) saja kok, bahkan melaksanakan monev bersama oleh Kapolsek, Camat, Babhinkamtibmas serta babinsa, saya merasa aneh, mengapa hanya wilayah Way Serdang saja yang menolak, ada apa disana? tanya Teguh heran.
Kapolres juga mengatakan bahwa tahun ini memang unit tipikor sedang membidik sebuah perkara yang cukup besar potensi kerugian negaranya, dan perkara tersebut masih ada kaitannya dengan kepala desa, namun bukan bersumber dari dana desa melainkan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD).
“Mengingat obyek perkara tersebut tersebar di beberapa desa sehingga tidak menutup kemungkinan tim penyidik dalam pelaksanaan tugasnya sebagai cover penyelidikan bertanya terkait dana desa, dan hal tersebut sah saja sebagai taktik dan tehnik dalam penyelidikan, apabila kemudian ada yang gerah dan merasa terusik kemudian mem-blow up permasalahan dana desa, mungkin pihak tersebut berfikir dengan cara tersebut dapat menghambat jalannya proses penyelidikan,” terangnya.
“Yang pasti hanya penjahat dan yang punya kesalahan saja yang tidak suka apabila kepolisian melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan intensif, karena tidak ada seseorang yang bekerja dengan baik dan tidak melakukan penyimpangan yang tidak mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum”, tegas Kapolres .
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Zainul Fachry, memaparkan bahwa proses penetapan tersangka atas Kepala desa rejo mulyo bukanlah perkara asal “comot” seperti yang dikatakan Ketua Apdesi Kecamatan Way Serdang.
“LP tentang perkara Kades Rejo Mulyo tanggal 16 Maret 2017, kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat perintah penyidikan dan SPDP ke penuntut umum, dan jauh sebelum proses penyidikan kita sudah melakukan penyelidikan dengan jangka waktu yang cukup panjang”, terangnya.
Zainul juga membantah tudingan terkait kepolisian yang dinilai tidak memperhatikan nota kesepahaman Kapolri dan kementerian desa serta serta tidak berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan jauh sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman (MOU), nota tersebut ditandatangani pada Januari 2018, dan secara formal maupun informal bahkan untuk perkara Narto sendiri pada tahun 2017 kami sudah pernah bertemu langsung beberapa kali dan berkordinasi dengan Kepala Inspektorat, Supraptomo dan Huzairin , serta kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat itu, Budiman Jaya”, jadi apalagi yang dimaksud mereka tidak koordinasi”, pungkasnya.
Diberitakan di beberapa media sebelumnya, sebanyak 20 kepala desa di Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, menolak Dana Desa (DD) tahun 2018. Penolakan tersebut tertuang dalam surat APDESI Kecamatan Wayserdang nomor 140/001/APDESI/MSJ/III/2018 yang ditujukan kepada Menteri Desa, cq. Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Alasan yang dikemukakan dalam surat pernyataan tersebut sehubungan dengan kasus yang menimpa Kades Rejo Mulyo, Kecamatan Wayserdang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016 dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Mesuji yang dinilai mencari-cari kesalahan.
Camat Wayserdang, I Komang Sutiaka juga menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan Kades merasa khawatir tentang pelaksanaan dana desa akibat tim tipikor mendatangi dan bertanya-tanya langsung kepada kades. (Dhamar/Tim/Red)