�BANDARLAMPUNG�� Sidang kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook) oleh terdakwa Maruli Hendra Utama, Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung ((Unila), Selasa (12/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Agenda sidang memasuki pembacaan tuntutan.
Pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung, Agus Priambodo, S.H., M.H, menuntut terdakwa Maruli dengan pidana penjara satu tahun.
��Atas tuntutan ini, setelah berkonsultasi dengan terdakwa Maruli, kami tim penasehat hukum berketetapan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan,red),� tutur Penasehat Hukum Maruli, Hendri Adriansyah, S.H.,M.H.
Atas sikap penasehat hukum ini, majelis hakim PN Tanjungkarang lantas menutup sidang dan menjadwalkan sidang untuk pembacaan pledoi pada hari Kamis (14/12).
Sebelumnya diketahui dalam sidang ini terdakwa dijerat pasal berlapis. Mulai pasal 51 (2) jo pasal 36 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kedua pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008. Dan ketiga pasal 311 (1) KUHP. Serta keempat pasal 310 (2) KUHP.
Menurut JPU Agus Priambodo, kasus ini dimulai tahun 2014 saat Maruli menyerahkan uang Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan (Wadek) III Fisip Unila. Ketika penyerahan uang pada waktu itu status Dadang sebagai anggota KPU Metro. Tujuannya mengamankan posisi paman terdakwa yang hendak menjadi anggota legislatif. Tapi ternyata pamannya gagal jadi anggota legislatif dan uang tak dikembalikan.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa bertemu Dadang yang waktu itu telah menjadi Senat Unila. Terdakwa pun melapor ke Syarief Makhya, Dekan Fisip Unila. Laporan tak ditanggapi oleh sang Dekan.
Merasa kesal, terdakwa memposting status di Facebook yang menyebut Wadek III Fisip Unila yaitu Dadang Karya Bakti sebagai �bandit�. Kemudian Dekan Fisip Unila, Dr. Syarief Makhya disebut �senyum bandit� dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. sebagai �bandit tua�. Atas perbuatannya ini, terdakwa dilaporkan oleh Syarief Makhya ke Polda Lampung.
Disisi lain, Maruli pernah mengungkapkan dirinya yakin suatu saat nanti, Dadang Karya Bakti akan menyusulnya di penjara. Pasalnya kasus penipuan yang dialaminya sudah dia laporkan ke Polda Lampung yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polres Kota Metro.
�Jadi kita lihat saja. Saya berkeyakinan Dadang Karya Bakti pasti akan menyusul saya di penjara,� jelasnya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui dalan kasus ini Maruli menjalani penahanan di Rutan Wayhui. Tak pelak penahanan mendapat sorotan. Rata-rata menyesali mengapa penahanan bisa terjadi. Alasannya penerapan hukum pidana apalagi untuk kasus �sesederhana� ini harusnya bisa menjadi alternatif terakhir.
�Tindakan penahanan dan menjebloskan tersangka hanya gara-gara mengkritik pimpinan perguruan tinggi adalah tindakan yang over dan berlebihan. Reaksi yang mengabaikan etika keilmuan di perguruan tinggi,� tegas Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn.
Advokad yang memimpin Kantor Hukum SOPIAN SITEPU & PARTNERS yang memilih mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Unila inipun menyesali mengapa kasus ini bisa terjadi.
�Sebagai mantan dosen yang juga pernah mengabdi pada Fakultas Hukum (FH) Unila saya menyesalkan adanya pelaporan hingga berujung penahanan terhadap tersangka Maruli,� tegasnya lagi.
Mengapa ? Karena menurut mantan Ketua Bidang Bantuan Hukum pada Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unila ini, seorang pimpinan institusi, apalagi sekelas rektor atau dekan, harusnya melakukan upaya mendidik dan mengayomi. Jika memang ada yang berbeda, misalnya ada yang mengkritik harusnya disikapi secara dewasa dan bijaksana.
�Sama hubungannya seperti ayah dengan anak. Harus bijak memberikan sanksi. Tidak boleh over langsung melapor ke aparat penegak hukum. Apalagi ini dunia pendidikan, dunia akademisi dan intelektual. Ini menandakan tidak adanya hubungan batin, hubungan emosional antara pimpinan dan staf. Dan yang dirugikan tentunya adalah nama baik kampus Unila secara umum,� tuturnya kembali.
Sebelumnya Maruli sendiri pernah mendatangi Polda Lampung. Maksud kedatangannya guna menanyakan perkembangan kasus penipuan yang dialaminya. Adapun terlapornya Dadang Karya Bakti.
Menurut Maruli, dia mempertanyakan laporan polisi No 373/III/2017/LPG/SPKT yang pernah dia sampaikan 27 Maret 2017 lalu. Pasalnya harus ada kepastian hukum atas laporan penipuan yang dilakukan oleh terlapor. Pemeriksaan saksi lanjutnya sudah dilakukan. Gelar perkara yang dihadiri dosen sosiologi kriminalitas juga sudah. Lalu, pra-rekontruksi telah dilakukan sebanyak dua kali.
�Menurut penyidik Polres Metro kesimpulan atas laporan saya adalah peristiwa itu ada,� tutur Maruli.
Karenanya dia pun memohon keadilan ke Dirreskrimum Polda Lampung. Harapannya agar menindaklanjuti laporan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kota Metro tersebut. Ini mengingat dia sebagai pelapor tidak mendapatkan surat perkembangan dari penyidik yang menangani laporan tersebut.
�Sampai sekarang terlapor tidak mengakui perbuatannya. Jika proses penyelidikan dihentikan, artinya saya telah membuat laporan palsu. Saya yang harus ditangkap dan diadili atas laporan polisi ini,� tegasnya.(red)