BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan 610 orang bakal calon anggota legislatif (bakal caleg). Ke-610 bacaleg ini dianggap telah memenuhi syarat untuk masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Bandarlampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 mendatang.
“610 bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) yang lolos atau memenuhi syarat untuk mengikuti Pileg 2024 ini terdiri dari perwakilan 18 partai politik. Rinciannya 371 merupakan calon Laki-laki dan 239 merupakan calon perempuan,� tutur Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Feri Triatmojo, S.A.N., M.P.A �mendampingi Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, S.E.,S.H., Sabtu, 19 Agustus 2023.
Diuraikan Feri Triatmojo, KPU Kota Bandarlampung mulai mengumumkan DCS anggota DPRD Kota Bandarlampung pada Pemilu Legislatif 2024 sejak hari ini, Sabtu 19 Agustus 2023 hingga 5 hari kedepan. Masyarakat nantinya bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS dimaksud. Tentunya dengan melengkapi bukti dan data-data pendukung.
�Tanggapan masyarakat bisa diberikan langsung ke kantor KPU maupun melalui email dan laman infopemilu dimulai dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,� tutupnya.(red)