JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan langsung penahanan Rafael dengan yang bersangkutan dihadirkan dengan rompi oranye serta tangan terborgol.
Firli mengatakan, perkara ini diawali dengan laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan pengumpulan data, informasi, dan keterangan. Sampai akhirnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
“Pada akhirnya kita menemukan tersangka dan sore hari ini kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, saudara RAT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli kepada wartawan, Senin sore (3/4).
Untuk kepentingan penyidikan kata Firli, KPK melakukan penahanan terhadap Rafael untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Sabtu (22/4). (rmc)