JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara.
Selain Agung, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka selama 30 hari dimulai tanggal 6 Desember 2019 sampai 04 Januari 2020,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/12/2019).
KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar. (lpc)