KASUS suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), agaknya benar-benar mengguncang kita semua. Perkara ini benar-benar membuat citra Unila �hancur�. Indikasi sederhana. Dimana kata �Unila� menjadi trending topik di media sosial. Tentu bukan karena prestasi. Tapi lebih pada persepsi negatifnya.
Untuk itu, saya benar-benar memohon pada anggota senat Unila. Jadikan momentum Pemilihan Rektor (Pilrek) Unila periode 2023-2027 yang sebentar lagi digelar sebagai ajang �bersih-bersih�.
�Sapu dan buang� jauh-jauh apabila ada bakal calon rektor atau para pejabat yang ternyata ikut terlibat praktek suap dan merupakan kroni kaki tangan eks Rektor Unila Prof. Dr. Karomani. �Habisi semuanya. Jangan kasih selah sedikit pun pada mereka memegang jabatan apapun.
Meski belum ada keputusan hukum yang mengikat, gunakanlah pendapat Menko Polhukam RI, Mahfud Md. Bahwa pelanggaran etik bisa mempermudah pengusutan pidana. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sana jalan. Sehingga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.
Dengan demikian, anggota Senat Unila harusnya juga bisa menerapkan penekanan pelanggaran etik ke para pejabatnya yang turut terlibat masalah suap penerimaan mahasiswa. Tidak harus menunggu ada penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cukuplah adanya pengakuan dan fakta persidangan yang dijadikan acuan dan bukti guna menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik.
Ini jika Unila ingin Pulih Lebih Cepat dan �Bangkit Lebih Kuat. Jika tidak, ya sudahlah. Kita terima saja, Unila terus menjadi cibiran se-Nusantara. Bahkan mengalir sampai jauh ke seluruh penjuru dunia.� Wassalam (bukhori muzzamil)