JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Arief terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU dan TPK terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka RHP,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa penyidik hari ini, termasuk Andi Arief.

Andi yang merupakan Ketua Bappilu Partai Demokrat ini telah hadir di KPK. Ali menyebut Andi sedang menjalani pemeriksaan.

“(Andi Arief) sudah datang. Sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2,” ujar Ali.

Dua saksi lainnya masing-masing bernama Uci Sanusi dan Rajesh Khan. Keduanya diketahui memiliki latar belakang wiraswasta.

Seperti diketahui sejumlah aset milik Ricky kini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK. Nilai aset tersebut senilai Rp 30 miliar.

“Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Ali Fikri kepada wartawan pada Sabtu (13/5).

Ali mengatakan proses penelusuran aset hingga aliran uang korupsi terkait Ricky Pagawak masih dilakukan. KPK menjamin tiap aset yang didapat Ricky Pagawak dari hasil korupsi akan disita sebagai upaya asset recovery.

“Tim masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi,” terang Ali.

Sebelumnya Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyian, Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 usai kabur ke Papua Nugini.

Jejak Ricky di Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui ‘jalur tikus’.

KPK lalu menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar. (dtc