JAKARTA – KPK memastikan akan mendalami fakta persidangan yang mengungkap dua orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah (Lamteng).

Fakta tersebut diungkapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11) kemarin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fakta sidang itu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara dengan tersangka Azis Syamsuddin yang saat ini masih berjalan.

Seperti diketahui, dalam sidang Senin kemarin, Taufik menjadi saksi untuk terdakwa bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait suap penanganan perkara.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan keterkaitan antara Taufik dan pengurusan DAK Lampung Tengah.

�Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati (saat itu dijabat Mustafa,Red),� ucapnya.

�Saudara kenal Aliza Gunado?� tanya Jaksa. �Kenal,� jawab Taufik.

Taufik menjelaskan, ia dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius. Berdasarkan informasi Darius, Taufik menuturkan bahwa Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.

�Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah namanya Aliza Gunado,� kata Taufik.

Taufik mengaku, pada April 2017, ia bertemu dengan Aliza di sebuah kafe di Bandar Lampung.

�Dia (Aliza) memberitahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kemenkeu, PU, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar,� ucap Taufik.

�Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,� lanjut dia.

�Bagaimana kata-kata Aliza?� tanya jaksa. �Waktu ketemu dia memperkenalkan diri namanya Aliza, waktu itu dia bilang, kalau enggak salah, (dia) orang kepercayaan Pak Azis,� ucap Taufik.

�Sehingga disarankan untuk mengurus proposal?� tanya jaksa.

�Iya. Kalau pengajuan proposal sebelum ketemu, (harus) sudah mengajukan proposal. Dia (Aliza) bilang ajukan proposal lewat dia,� ucap Taufik.

�Akhirnya saksi mengajukan proposal ke Aliza?� tanya jaksa.

�Iya. Setelah proposal selesai, saya bawa ke Jakarta bersama kabid-kabid. Saya bertemu dengan Aliza di Gedung DPR,� terang Taufik.

Jaksa pun mempertanyakan proposal yang diajukan Taufik ke Aliza.

Taufik menjelaskan bahwa yang dibawa kepada Aliza merupakan proposal lama sebesar Rp300 miliar.

“Kami kasih proposal yang sudah kami kirim ke kementerian-kementerian, sudah ada tanda terimanya, terus dia lihat. Dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya. Jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar Rp130-an miliar,” kata Taufik.

Setelah itu, Taufik lantas pulang ke Lampung Tengah untuk melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Namun, Mustafa mengaku tidak mengenal orang kepercayaan Azis yang bernama Aliza dan hanya mengenal Edi Sujarwo atau Jarwo.

Singkat cerita, Taufik berhasil menemui Azis lewat Jarwo. Pertemuan terjadi di gedung DPR pada tanggal 21 Juli 2021. Tidak lama kemudian, Aliza menghubunginya. Aliza mempermasalahkan mengapa di tengah jalan pihak Lampung Tengah memakai bantuan Jarwo dan bukan dirinya.

Kemudian, rombongan Lampung Tengah pun bertemu dengan Aliza di Hotel Borobudur, Jakarta, untuk menjelaskan.

“Akhirnya ketemu lah pas saya ke Hotel Borobudur. Ketemu agak emosi. Kenapa kok awal ketemu Aliza terus, di tengah jalan ganti orang sama Jarwo,” ucap Taufik.

“Saya kasih tahu ceritanya bahwa setelah ketemu kami lapor ke Pak Mustafa �saya kan anak buah� (disuruh) untuk nemuin Pak Jarwo,� ucap Taufik.

Menurut Aliza, kata Taufik, Jarwo merupakan orang lapangan dan tidak memahami masalah itu.

�Dia (Jarwo) enggak ngerti masalah gini. Kalau masalah gini, masalah yang agak teknis ini urusan saya (Aliza),” lanjut dia.

“Yang nyampaikan urusan uang ada?” tanya jaksa. “Enggak spesifik menyebut uang. Intinya itu. Saya bilang saya enggak ikut-ikut, selesaikan aja lah antara Pak Aliza dengan Pak Jarwo. Setelah itu saya pulang,” ungkap Taufik.

Terkait perkara ini, Azis ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK. (kmp)