BANDAR LAMPUNG – Pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan pada Wawan Kurniawan, Ketua RT Rajabasa usai penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti, Kamis (12/5/2023).

Sebelumnya, Wawan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP. Setelah kasus P21, Polda Lampung melimpahkannya ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk selanjutnya dilimpakan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus, perlu diingatkan kembali bahwa tersangka sebagaimana yang telah diketahui telah diduga melakukan perbuatan menghentikan Ibadah Kristiani di gedung yang dijadikan tempat ibadah jemaat umat kristiani.
Gedung itu belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota dan lingkungan sekitar untuk melakukan kegiatan ibadah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Lampung dan Koordinasi dengan Penuntut Umum, Kejati Lampung menilai perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikatagorikan sebagai perbuatan penistaan agama.

“Penyidik Polda Lampung atas petunjuk Penuntut Umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP karena atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya.

Dan dari hasil pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka.

(Iman/Rilis)