�Kenapa Maruly ditahan Ak?� Tanya seorang hakim adhoc Tipikor PN Tanjungkarang kepada saya tiba-tiba sambil duduk di ruang tunggu pengadilan. Saya kaget dengan pertanyaannya. Karena beberapa hari ini, ada beberapa aktivis LSM, mahasiswa, pers, dan politisi menanyakan kepada saya tentang penahanan Maruly Hendra Utama RI, dosen FISIP Unila, karena diduga melanggar UUITE. Dari beberapa pertanyaan itu, saya menjawab sekenanya saja, sehingga ada yang tidak puas menanyakan tentang adanya arogansi kampus kepada dosennya, dan pelbagai macam pertanyaan lain, tetapi tetap saya jawab seadanya. Tetapi, ketika yang bertanya itu seorang hakim yang menurut doktrinnya seorang hakim harus mengetahui hukum (ius cuira novit), walaupun ia memang yunior saya di FH Unila, maka akhirnya saya jawab dengan serius, supaya ia jelas dengan duduk persoalannya.

�Maruly diduga melanggar UUITE� jawab saya. �Khan, UUITE sudah dijudicial review MK dan sudah ada perubahan UU, dimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UUITE, dirubah ancaman pidananya menjadi 4 tahun, dari 6 tahun, sehingga tersangka/terdakwa tidak dapat ditahan sebagai bagian dari perlindungan HAM terhadap anggota masyarakat yang melakukan kritik�. Ujarnya menjelaskan berdasarkan pengetahuannya sebagai hakim.

�Ya. Tetapi, Maruly dikenakan juga Pasal 51 ayat (2) UUITE yang ancaman pidananya 12 tahun. Karena Pasal 51 ayat (2) ini, maka Maruly dapat ditahan� Jawab saya.

�Pasal 51 ayat (2) UUITE ini dulu tidak dijudicial review, jadi ancaman pidananya tidak berubah. Sesuai ketentuan KUHAP, tersangka/terdakwa yang diancam pidana di atas 5 tahun dapat ditahan�. �Oh begitu…tetapi khan Pasal 51 ayat (2) UUITE harus ada unsur kerugiannya. Apakah pelapor menderita kerugian?� Tanyanya mendetail dan tajam. Wajar, karena memang ia seorang hakim yang sangat tahu hukum.

�Soal ada tidaknya kerugian, mungkin nanti dalam pembuktian di persidangan� Jawab saya agak terdesak. �Sebenarnya tidak bisa dipersangkakan pasal yang tidak memenuhi unsur. Di situ menunjukkan penyidik dan penuntut umum ragu terhadap tindak pidana yang dipersangkakan� Katanya menjelaskan. �Misalnya, perkara terpenuhi unsur penganiayaan yang menyebabkan luka, tetapi korban tidak meninggal dunia, maka cukup Pasal 365 KUHP (penganiayaan) saja, tidak boleh Pasal 338 KUHP (pembunuhan), kecuali terpenuhi unsur korban meninggal dunia�.

�Sebenarnya masalahnya apa Ak, sehingga Maruly dilaporkan UUITE?� Tanyanya lagi. �Masalahnya, seperti yang banyak diberitakan di media online� Jawab saya. �Maruly melaporkan kepada dekan dan rektor, ada seorang dosen FISIP yang dulu pernah menjadi anggota KPU kabupaten melakukan penipuan uang kepadanya sebesar 20 juta rupiah. Laporannya kurang mendapat tanggapan, bahkan sang dosen tersebut diangkat menjadi wakil dekan FISIP. Karena respon fakultas dan universitas yang tidak memadai tersebut, ia lampiaskan dengan menulis kata-kata di FB yang berkualifikasi pencemaran nama baik�.

�Bagaimana dengan perkara dosen tersebut?� Tanyanya. �Masih penyelidikan di Polres. Tetapi Maruly juga mengajukan gugatan perdata kepada Rektor karena melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak diaktifkannya sebagai dosen selama sekitar 10 bulan, sejak ia dikembalikan dari Unpad�.

�Tampaknya ini soal balas membalas� katanya. �Yang satu dilaporkan, kemudian menggugat, dibalas lagi dengan penahanan..� gumamnya �Apa gak bisa mediasi Ak. Ini kan menyangkut nama baik Unila…Kita miris sebagai orang Unila�. Saya angkat bahu, karena menyangkut hal itu, hanya mereka-mereka yang terlibat yang mengetahuinya sehingga persoalannya sekarang menjadi viral di media massa baik cetak maupun online yang mengaitkan Unila baik dari segi positif maupun negatifnya.

PASAL-PASAL YANG MELANGGAR HAM

Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UUITE lama (UU No. 11/2008) dengan ancaman pidana 6 tahun, semula dianggap sebagai pasal-pasal yang melanggar HAM, karena pasal-pasal ini dapat dikenakan kepada orang-orang yang mengkritik, menyatakan pikiran dan pendapat yang dijamin oleh HAM, dapat dikenakan penahanan, padahal belum tentu bersalah, juga tidak jelas pengertian dari unsur pencemaran nama baik. Setelah diajukan judicial review� di MK. MK menerima beberapa perubahan ancaman pidana dan menentukan genus tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UUITE kepada Pasal 310 KUHP.

Selanjutnya diundangkan perubahan UUITE menjadi UU No.19/2016 yang merubah ancaman pidana menjadi 4 tahun, sehingga tersangka/terdakwa tidak dapat ditahan. Tetapi perubahannya bersifat parsial, dimana terdapat Pasal 51 UUITE yang mengancam pidana 12 tahun, tetapi genusnya tetap pada Pasal 310 KUHP yang ancaman pidananya 9 bulan. Pasal 310� ayat (3) KUHP juga memberi perlindungan terhadap menyatakan pikiran dan pendapat sebagai bagian dari HAM, dimana dirumuskan �Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri�.

Dalam kasus Prita Mulyasari yang terkenal itu, ia divonis bebas oleh MA, Prita memenuhi unsur demi kepentingan umum dan membela diri ketika �curhat� melalui email tentang pelayanan yang buruk dari sebuah rumah sakit. Ukuran �kepentingan umum� ini menjadi persoalan, karena KUHP juga tidak menjelaskan. Dalam doktrin menyatakan terdapat adanya hak-hak privasi institusi� yang mendapat perlindungan berhadap-hadapan dengan hak menyatakan pikiran dan pendapat sebagai bagian dari HAM. Apabila terdapat penyimpangan institusi yang berguna bagi kepentingan umum yang kemudian dipersoalkan oleh individu dengan menyampaikan pikiran dan pendapat, maka disitulah terdapat ukuran kepentingan umum.

Apabila penegak hukum lebih mengutamakan hak-hak privasi institusi yang tidak dapat diganggu gugat, maka penegak hukum mengabaikan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Tetapi, apabila penegak hukum mempertimbangkan hak menyatakan pikiran dan pendapat sebagai bagian dari HAM yang berhadap-hadapan dengan hak privasi institusi, maka penegak hukum menggunakan Pasal 310 ayat (3) KUHP, sebagaimana putusan MA dalam kasus Prita. Untuk kasus Maruly, kita tunggu putusan hakimnya, karena perkara mulai disidangkan. Kata saya, sehingga teman hakim saya tidak bertanya lagi, kenapa Maruly ditahan? Seharusnya, beliau hakim yang lebih tahu. Setnov yang diduga korupsi 3,5 triliun saja tidak ditahan.(*Konsultan Hukum dan Direktur Utama Garuda Institut)