BANDARLAMPUNG – Kejati Kepulauan Rian (Kepri) kembali memeriksa ?jaksa Syafei yang diduga menilap dana asuransi pegawai Pemkot Batam.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam ini diperiksa, Senin (16/10) hingga malam. Info yang diterima Syafei langsung ditahan penyidik kejati Kepri setelah diperiksa.
Untuk diketahui sebelum bertugas di Batam, Syafei lama bertugas di Lampung. Dia pernah bertugas sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Bandarlampung tahun 2016-2017. Selain itu, Syafei juga pernah menjabat sebagai salahsatu kasi di Bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Lampung.
Dalam kasus ini Syafei adalah jaksa penyelenggara negara dalam perkara dana asuransi pegawai Pemkot Batam di perusahaan asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), beberap waktu lalu. Namun, saat dana asuransi itu dicairkan, Syafei bersama pengacara BAJ Muhammad Nasihan malah memindahkan dana tersebut ke kocek pribadi sebesar Rp 55 miliar.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Syafei dilakukan penahanan ke Rutan Tanjungpinang.
“Agar cepat proses penyidikanya. Makanya kita lakukan penahanan,” ujar Wakajati Asri Agung Putra ditemui di Kejati Kepri, Senin (16/10) malam sebagaimana dikutip dari situs tribunbatam.co.
Sebelumnya, Syafei dipanggil beberapa kali namun tidak hadir. Dengan alasan tidak kooperatif menjalani penyidikan, tim jaksa lalu melakukan penahanan.
Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, tersangka lainnya, Nasihan sedang dalam pencarian.
“Sudah kita lakukan pencekalan terhadap Nasihan langsung perintah dari Kejaksaan Agung. Saat? ini tim sedang melakukan pencarian,” kata Yunan ditemui saat memantau proses penahanan tersangka Syafei.
?Ditanya apakah akan ada tersangka baru, ia belum bisa berkomentar.
Sebelum ditahan, ?Syafei sempat menjalankan salat Magrib di Kejati Kepri. Lengkap menggunakan baju jaksanya, ia terlihat didampingi jaksa kejati Kepri menuju ruang pemeriksaan.
Berselang setengah jam kemudian, dengan menggunakan jaket hitam ia kembali keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus menuju mobil penahanan menuju Rutan Tanjungpinang.(red/dbs)