BANDARLAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., menyesali sikap eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Ini terkait sikap Arinal Djunaidi yang terkesan tak koperatif. Yakni mangkir atau tak memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung guna diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

“Untuk itu, saya minta Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo, untuk bersikap tegas. Jangan sampai ada kesan institusi kejaksaan kalah atau dilecehkan dan tidak dihargai dengan adanya sikap Arinal Djunaidi ini. Kalau ke cafe dan nyanyi-nyanyi, yang bersangkutan bisa hadir dan ikut serta. Tapi pas dipanggil aparat penegak hukum, justru mangkir. Bikin malu saja,” ujar Alzier.

Menurut Alzier, jika memang surat panggilan terhadap Arinal Djunaidi sudah disampaikan secara patut, namun ternyata tidak digubris, maka sudah sewajarnya Tim Penyidik Kejati Lampung mengambil langkah lanjutan. Misalnya menerbitkan surat perintah membawa, perintah penangkapan atau upaya paksa lainnya.

“Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo jangan ragu atau takut untuk mengambil langkah hukum upaya paksa. Yakinlah rakyat Lampung pasti mendukung. Sebab masyarakat sudah sangat “jengah” dengan para perilaku korupsi. Selain itu, kami juga tidak ingin institusi kejaksaan tidak dihormati,” tandas Alzier.

Pada kesempatan ini, Alzier pun juga berharap Kejati Lampung menuntaskan penanganan kasus tipikor lain. Diantaranya, Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI Lampung dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 era Ketua Umum Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A. dan Bendahara Ir. Lilyana Ali. Dalam kasus ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 dengan tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi.

“Saya harap segera di limpahkan saja kasus korupsi KONI Lampung dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Supaya tuntas semuanya dan tidak ada kasus yang mangkrak atau jadi beban perkara jajaran Kejati Lampung,” pungkas Alzier yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028 ini.

Seperti diketahui Kejati Lampung rencanamemeriksa Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi hari Senin, 15 Desember 2025 lalu. Namun ditunggu hingga pukul 21.00 WIB, ternyata Arinal tak kunjung hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Arinal sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus yang menyeret tiga tersangka ini. Yakni Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Lalu, President Direktur M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

Dalam perkara ini, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa aset di rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

  1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.(red)