TULANGBAWANG � Keluarnya Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi PAN DPRD Tulang Bawang (Tuba) dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Persoalan Tanah antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. Sugar Group Companies (SGC) dinilai akan menimbulkan sentimen negatif. Terutama di kalangan masyarakat kecil, seperti kaum buruh, tani dan nelayan serta masyarakat miskin perkotaan.

Imbasnya hal ini bisa berakibat menurunnya perolehan suara pada momen Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Prediksi ini disampaikan Yusdianto, S,H., M.H., staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), kemarin.

Menurut kandidat doktor pada FH Universitas Padjajaran (Unpad) ini, keluarnya Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN akan berpengaruh terhadap citra partai di masyarakat. Terutama PDI-P yang selama ini basis pemilihnya rata-rata merupakan masyarakat kecil. Seperti kaum buruh, tani dan nelayan serta masyarakat miskin perkotaan.

�Jadi kedepan saya yakin PDI-P akan ditinggalkan basis pemilihnya. Terutama di Tulang Bawang. Kini tercipta stigma partai ini lebih mengedepankan dan membela kepentingan perusahaan (Sugar Group,red), ketimbang membela rakyat pemilihnya,� tutur Yusdianto.

Dengan demikian, PDI-P kini lanjut Yusdianto tidak bisa lagi menjual jargon dan isu sebagai partainya �wong cilik�.

�Bagaimana bisa dikatakan partai wong cilik, jika yang dibela justru penguasa atau pengusaha. Ini yang tidak mereka sadari. Saya yakin, perolehan suara nanti baik dalam Pileg atau terhadap calon yang diusung saat pilkada akan merosot jauh. Karena telah terjadi krisis kepercayaan di masyarakat,� jelas Yusdianto.

Apalagi yang membuat miris, baik Ketua DPC PDI-P Tuba, Winarti maupun Ketua DPD PAN Tuba, Hendriwansyah, papar Yusdianto merupakan Bupati dan Wakil Bupati Tuba terpilih yang belum dilantik.

�Kini timbul pertanyaan, belum dilantik saja sudah jelas arahnya membela perusahaan. Apalagi jika sudah dilantik. Sekarang saja sudah timbul penyesalan di masyarakat,� tegas Yusdianto lagi.

Seperti diketahui Fraksi PDI-P dan PAN menyatakan keluar dari keanggotaan Pansus Persoalan Tanah antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC. Tentunya mundurnya kedua fraksi menimbulkan tanda-tanya besar di masyarakat Tuba. Padahal sebelumnya kedua fraksi ini termasuk getol mendorong terbentuknya keberadaan pansus.

Sementara itu Ketua Pansus Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H., tak mau menanggapi keluarnya Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN dari keanggotaan pansus. Menurutnya hal ini semata merupakan masalah internal kedua fraksi. Dan yang terpenting, lima fraksi lain, masih tetap solid mendukung pansus dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan PT. SGC.

�Tetap lanjut, lima Fraksi masih solid. Persoalan keluarnya Fraksi PDIP dan Fraksi PAN itu masalah internal partai masing-masing,� tutur Novi Marzani.

Diuraikan Novi Marzani yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, kini pihaknya terus merampungkan kinerja pansus. Ini dalam upaya menyelesaikan persoalan tanah antara masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC.

�Selain itu sekarang dapat terlihat mana partai yang pro-rakyat atau ingin membela kepentingan rakyat dan partai yang tidak pro-rakyat atau enggan berjuang untuk kepentingan rakyat,� tegasnya.

Penarikan anggota Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN ini sendiri menurut Wakil Ketua II DPRD Tuba, H. Herwan Saleh disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tuba. Penarikan anggota pansus oleh Fraksi PDI-P tertuang dalam surat nomor 18/F.PDIP/DPRD/TB/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik yakni Sodri, H. Edy Saputra dan Bambang Sumedi.

Sementara penarikan anggota pansus dari Fraksi PAN dijelaskan dalam surat 09/F.PAN/08.05/B/K-S/072/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik adalah Holil dan Muhlas Ali Wahyudi.

�Mengenai alasan penarikan, tidak disampaikan secara gamblang. Intinya kedua fraksi menarik anggotanya dari Pansus Persoalan Tanah Antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC,� tutur Herwan Saleh lagi.

Untuk diketahui sebelumnya, Pansus ini resmi terbentuk dalam rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Tuba, Sope�i, Senin (31/7). Waktu itu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Tuba mengirimkan wakilnya untuk duduk sebagai anggota Pansus. Kecuali Fraksi Partai Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya untuk masuk dalam Pansus.

Dari Fraksi Gerindra, Novi Marzani dan Sondang Rajaguguk. Fraksi Nasdem, Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu Fraksi PKS dan Hanura, Mustafa Kamal dan Maryoto. Fraksi PKD, Hairul dan Zuldin. Kemudian PDI Perjuangan, Edi Saputra, Sodri dan Bambang Sumedi. Terakhir Fraksi PAN, Holil dan Muklas Ali.

Menurut Ketua Pansus, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H., anggota Pansus nantinya akan rapat bersama menentukan berbagai tahapan yang ditempuh dalam menuntaskan persoalan ini. Termasuk menjadwalkan berbagai pihak yang nantinya dipanggil dimintakan keterangannya.

�Yang terpenting kita akan memanggil pihak BPN sesuai aspirasi dan laporan dari masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,� tegas Novi Marzani.

Selanjutnya, nanti Pansus sangat berharap adanya ukur ulang pada lahan HGU yang dimaksud. Tujuan mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.

�Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Intinya kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap dengan adanya langkah ini kedepan tak ada lagi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,� tambahnya.

Setelah itu, baru pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT. Sugar Group Companies. �Nantinya kita akan pertanyakan berbagai hal, misalnya mengenai keabsahan sertifikat lahan yang mereka miliki, termasuk jika mungkin mengenai data pembayaran pajak,� jelasnya.

Karenanya Novi pun meminta semua pihak dapat bersabar dan mendukung kinerja Pansus. �Percayalah. Pansus ini terbentuk semata mencari solusi permasalahan yang ada, sehingga kedepan kami harapkan tidak ada konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,� tegas dia lagi.

Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)