TULANGBAWANG � Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi PAN DPRD Tulang Bawang (Tuba) menyatakan keluar dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Persoalan Tanah Antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. Sugar Group Companies (SGC). Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Tuba pekan lalu. Tentunya mundur kedua fraksi ini menimbulkan tanda-tanya besar di masyarakat Tuba. Padahal sebelumnya kedua fraksi ini termasuk yang getol mendorong terbentuknya keberadaan pansus.
Lantas apa alasan Fraksi PDI-P keluar dari Pansus Sugar Group tersebut ? Sayangnya saat dikonfirmasi, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Tuba, Winarti enggan menjawab. Dalam pesan via whatapps, Bupati Tulang Bawang terpilih ini hanya memberikan kode jempol.
Begitu pula dengan Ketua DPRD Tuba yang juga merupakan perwakilan Fraksi PDI-P, Sope�i. Dihubungi via whatapps, meski pesan yang disampaikan terbaca, namun Sope�i juga enggan menyampaikan komentarnya.
Hal sama juga terjadi pada Fraksi PAN DPRD Tuba. Saat dihubungi via ponselnya, Ketua DPD PAN Tuba, Hendriwansyah enggan menjawab. Hal sama juga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tuba asal Fraksi PAN, Mursidah. Meski aktif, Mursidah pun enggan menjawab ponselnya.
Sementara itu Ketua Pansus Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H.,juga tak mau menanggapi keluarnya Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN dari keanggotaan pansus. Menurutnya hal ini semata merupakan masalah internal kedua fraksi. Dan yang terpenting, lima fraksi lain, masih tetap solid mendukung pansus dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan PT. SGC.
�Tetap lanjut, lima Fraksi masih solid. Persoalan keluarnya Fraksi PDIP dan Fraksi PAN itu masalah internal partai masing-masing,� tutur Novi Marzani.
Diuraikan Novi Marzani yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, kini pihaknya terus merampungkan kinerja pansus. Ini dalam upaya menyelesaikan persoalan tanah antara masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC.
�Selain itu sekarang dapat terlihat mana partai yang pro-rakyat atau ingin membela kepentingan rakyat dan partai yang tidak pro-rakyat atau enggan berjuang untuk kepentingan rakyat,� tegasnya.
Seperti diberitakan perjuangan masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Denteteladas, Tuba guna memastikan keberadaan lahannya yang diduga dikuasai PT. SGC agaknya menemui jalan terjal. Ini menyusul mundurnya dua fraksi di DPRD Tuba dari Pansus menyikapi kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT. SGC. Kedua fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN.
�Penarikan anggota Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tuba,� jelas Wakil Ketua II DPRD Tuba, H. Herwan Saleh.
Menurut Herwan Saleh, penarikan anggota pansus oleh Fraksi PDI-P tertuang dalam surat nomor 18/F.PDIP/DPRD/TB/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik dari keberadaannya di pansus yakni Sodri, H. Edy Saputra dan Bambang Sumedi.
Sementara penarikan anggota pansus dari Fraksi PAN dijelaskan dalam surat 09/F.PAN/08.05/B/K-S/072/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017. Adapun anggota pansus yang ditarik adalah Holil dan Muhlas Ali Wahyudi.
�Mengenai alasan penarikan, tidak disampaikan secara gamblang. Intinya kedua fraksi menarik anggotanya dari Pansus Persoalan Tanah Antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC,� tutur Herwan Saleh lagi.
Untuk diketahui sebelumnya, Pansus ini resmi terbentuk dalam rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Tuba, Sope�i, Senin (31/7). Waktu itu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Tuba mengirimkan wakilnya untuk duduk sebagai anggota Pansus. Kecuali Fraksi Partai Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya untuk masuk dalam Pansus.
Dari Fraksi Gerindra, Novi Marzani dan Sondang Rajaguguk. Fraksi Nasdem, Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu Fraksi PKS dan Hanura, Mustafa Kamal dan Maryoto. Fraksi PKD, Hairul dan Zuldin. Kemudian PDI Perjuangan, Edi Saputra, Sodri dan Bambang Sumedi. Terakhir Fraksi PAN, Holil dan Muklas Ali.
Menurut Ketua Pansus, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H., anggota Pansus nantinya akan rapat bersama menentukan berbagai tahapan yang ditempuh dalam menuntaskan persoalan ini. Termasuk menjadwalkan berbagai pihak yang nantinya dipanggil dimintakan keterangannya.
�Yang terpenting kita akan memanggil pihak BPN sesuai aspirasi dan laporan dari masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,� tegas Novi Marzani.
Selanjutnya, nanti Pansus sangat berharap adanya ukur ulang pada lahan HGU yang dimaksud. Tujuannya mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.
�Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Intinya kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap dengan adanya langkah ini kedepan tak ada lagi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,� tambahnya.
Setelah itu, baru pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT. Sugar Group Companies. �Nantinya kita akan pertanyakan berbagai hal, misalnya mengenai keabsahan sertifikat lahan yang mereka miliki, termasuk jika mungkin mengenai data pembayaran pajak,� jelasnya.
Karenanya Novi pun meminta semua pihak dapat bersabar dan mendukung kinerja Pansus. �Percayalah. Pansus ini terbentuk semata-mata untuk mencari solusi permasalahan yang ada, sehingga kedepan kami harapkan tidak ada konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,� tegas dia lagi.
Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)