BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang dari Sdr. H.E., selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebesar USD 1.483.497,78 atau senilai Rp23 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil korupsi pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT LEB.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin (9 Desember 2024) menerangkan bahwa uang yang disita diduga ada indikasi untuk terhapus dari laporan keuangan PT LEB sehingga diupayakan untuk diselamatkan, yang ada di rekening PT LEB.

“Dari dua kali tahap penyitaan, Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp61 miliar dan Rp23 miliar sehingga totalnya Rp84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Armen mengatakan jika saat ini total sudah ada 27 saksi yang telah diperiksa. Mereka dari berbagai unsur instansi, diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB, dan saksi lainnya.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi. Namun hingga saat ini, kami belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara tersebut,” tambahnya

Untuk diketahui bahwa perkembangan penyidikan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 masih tahap pemeriksaan saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

(Iman Prihartono)