TULANGBAWANG � Penyidik Kejari Tulangbawang (Tuba) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba, Nasaruddin atas sangkaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019.

Nasaruddin ditahan sekitar pukul 14.20 WIB, Selasa (20/4/21). Ia tak masuk penjara sendiri. Penyidik juga menahan tersangka lainnya dari kalangan wiraswasta berinisial GAN.

Kasi Pidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq menjelaskan, keduanya diduga melakukan korupsi berupa pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD. �Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang diberikan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK.

Berdasarkan penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 Miliar.

�Keduanya akan dititipkan di Rutan Klas II B Menggala selama 20 hari sejak 20 April sampai dengan 9 Mei 2021. Sebelum itu, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19,” katanya. (rmc)