BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Bandar Lampung memanggil Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi, Senin (19/2).

Sidik diperiksa karena ratusan kertas surat suara yang tercoblos di TPS 19 Waykandis berada di tengah kolom namanya.

Setelah dua jam dimintai keterangan, Sidik mengakundiberi sejumlah pertanyaan oleh Bawaslu.

“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada saya, poinnya pernahkah melakukan kampanye di sekitar TPS 19 dan metode kampanyenya seperti apa,” kata Sidik kepada wartawan.

Sidik mengakui dirinya mengenal Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis. Menurutnya, hal itu wajar, lantaran dia adalah incumbent DPRD Kota Dapil 5 yang meliputi wilayah Sukarame, Tanjung Senang, dan Sukabumi.

“Saya incumbent, dan hampir 5 tahun di DPRD Bandar Lampung dan hampir semua kelurahan saya kunjungi. Tau dengan KPPS itu,” sambungnya.

Dia pun mengakui sempat datang ke TPS 19 Way Kandis setelah mendengar ada surat suara yang tercoblos berkaitan dengan pemilihan presiden. Tetapi dirinya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mencoblos surat suara miliknya.

“Saya ditelpon karena ada kaitan dengan pilpres, saya cek ke lokasi. Saya gak tahu (kalau surat suaranya yang tercoblos),” katanya lagi.

Sidik Efendi yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa dirinya menghargai dan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Bawaslu Kota.

“Sebagai warga negara yang baik, saya menghargai dan hormati proses yang dilakukan Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menindaklanjuti ini,” katanya.

Berbeda dengan Sidik Efendi, Caleg Demokrat Nettilya Sukri enggan memberikan komentar pada wartawan usai diperiksa Bawaslu. (rmol)