KOTAAGUNG – Sidang paripurna pengesahan APBD 2018 belum lama ini gagal digelar DPRD Kabupaten Tanggamus. Semula jadwal akhir pengesahan APBD dilaksanakan Kamis, (30/111) pukul 19.30 WIB. Tapi sampai pukul 24.00 WIB diputuskan paripurna gagal digelar.
Alasannya Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak sepakat soal jumlah tenaga kerja sukarela (TKS).
“Ada ketidaksepakatan antara Banggar dan TAPD Pemkab Tanggamus tentang insentif bagi tenaga non PNS. Langkah selanjutnya tunggu koordinasi dengan para pimpinan (komisi, fraksi, DPRD) untuk putusan langkahnya,” ujar Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Jumat, (01/12).
Wakil Ketua II DPRD Rusli Shoheh menambahkan bagi Banggar jumlah TKS yang bisa dibayar 4.830 orang dengan anggaran Rp 61,766 miliar. Dasar itu hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.
“Namun TAPD, dari anggaran Rp 61,766 miliar bisa untuk membayar 5.428 orang. Untuk sebanyak itu kami minta laporan analisa beban kerja, tapi sampai sekarang pihak eksekutif tidak memberikan, maka 5.428 orang itu tidak ada dasarnya,” ujar Rusli.
Ditambahkan, hal itu berat diterima. Ditambah sekarang anggaran TKS sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Maka sebaiknya diputuskan saja 4.830 orang agar tidak jadi permasalahan.
“Paripurna sebenarnya bisa digelar tapi dengan catatan semua pihak patuhi hasil konsultasi dari pemprov dan kemendagri. Tapi TAPD tidak bersedia, dasar analisa beban kerja untuk tahu kebutuhan riil tenaga juga tidak diberikan. Maka kami putuskan paripurna tidak bisa digelar,” tegas Heri.
Sebelumnya diketahui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Andi Wijaya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Kamis, 23 November 2017. Andi diperiksa terkait kasus penyimpangan dana penerima TKS.
Dikutip dari Lampung Tribun.co, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Syafrudin tidak membantah terkait pemeriksaan terhadap Sekkab Tanggamus Andi Wijaya soal perkara penyimpangan dana rekruitmen TKS. “Kasusnya sudah saya serahkan ke Aspidsus, jadi baiknya tanyakan ke Aspidsus,” tegasnya.(net)