BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., terus berusaha mencari keadilan terkait tewasnya MA (17), pelajar SMK Al Hikmah Lampung Tengah (Lamteng). Tak hanya mendorong penyidikan dikembangkan menerapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice, dimana diduga ada perbuatan tindak pidana oleh beberapa pihak yang berusaha menghambat suatu proses hukum, Agus BN pun kini minta Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Sulpakar menurunkan tim.

�Kami sudah mengirimkan surati Nomor: 010/B-S/LBH-FKPPI/VI/2023, Tanggal 12 Juni 2023 kepada Kadis Pendidikan Lampung, Bapak Sulpakar guna melaporkan peristiwa ini,� tutur Agus BN, Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Agus BN, surat ini ditandatangani semua anggota tim PH Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Lampung. Yakni Agus Bhakti Nugroho, S.H.,MH, Caesar Kurniawan, S.H., M.H., Yulia Yusniar, S.H.,M.H., Redi Novaldianto, S.P., S.H.., Alfian Suni, S.H.,M.H., Suwardi, S.HI., Mik Hersen, S.H.,M.H., Syech Hud Ismail, S.H., Zainal Rahman, S.H.,M.H., dan Puja Kusuma Suud Putra, S.H.,M.H.

�Di surat ini kami melaporkan dugaan tindakan dan atau kelalaian pihak sekolah SMK AL-HIKMAH Kalirejo Lamteng yang mengakibatkan putra dari pemberi kuasa meninggal dunia sekira hari Minggu, 28 Mei 2023 pukul 22.50 WIB. Terhadap peristiwa hukum itu sudah dibuatkan laporan di Polres Lamteng,� urai Agus BN.

Dilanjutkan Agus BN, �dari informasi yang disampaikan ibu kandung korban, saat bertemu dengan pihak sekolah SMK AL-HIKMAH dan pihak Rumah Sakit Kartini disampaikan penyebab kematian korban MA karena sakit perut dan terinfeksi virus. Padahal setelah diusut polisi, kini sudah ditetapkan 1 tersangka yaitu AK (23 tahun) guru beladiri kegiatan ekstrakulikuler SMK AL-HIKMAH.

Pihaknya menduga pihak sekolah, pihak Rumah Sakit, terlibat skenario jahat menyembunyikan fakta hukum sebenarnya atas peristiwa meninggalnya MA. Karenanya semua pihak yang diduga berperan menyembunyikan atau menghilangkan peristiwa hukum ini harus bertanggung jawab dan diproses pidana Pasal 221 KUHP.

�Selain itu kami mohon Bapak Kadis Pendidikan Lampung memanggil pihak sekolah SMK AL-HIKMAH Kalirejo yang telah menyebabkan hilangnya nyawa MA dan mengirimkan tim investigasi karena kegiatan ekstrakulikuler dilaksanakan atas izin sekolah dan menggunakan fasilitas sekolah. Jadi tidak bisa mereka lepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah,� harap Agus BN.

�Sekali lagi kami LBH PD VIII FKPPI LAMPUNG mohon Bapak Kadis Pendidikan Lampung, menurunkan tim investigasi atas dugaan kelalaian pihak sekolah SMK AL-HIKMAH yang menyebabkan meninggalnya sdr. MA dan dugaan adanya niat jahat menyembunyikan atau menghilangkan peristiwa hokum meninggalnya sdr.MA,� pungkasnya.

Seperti diketahui, Agus BN sebelumnya minta penyidikan kasus ini dikembangkan. Sebab melihat konstruksi perkara, menurut Agus dimungkinkan diterapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice. Dimana diduga ada perbuatan tindak pidana oleh beberapa pihak yang berusaha menghambat proses hukum.

�Saya menduga ada perbuatan oleh oknum di Rumah Sakit, dan oknum pihak sekolah, yang telah menutupi atau menyamarkan dan berusaha menghilangkan perbuatan tindak pidana secara formil. Perbuatan ini dilarang dan memiliki sanksi pidana. Untuk itu sudah sewajarnya jalannya penyidikan dikembangkan terhadap pihak RS dan pihak sekolah,� tegas Agus Bhakti Nugroho saat mendampingi keluarga korban MA.

Hal senada dikatakan akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H. Menurut Budiono, pengertian obstruction of justice merupakan tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

Perbuatan ini masuk kategori tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Ini diatur peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

�Siapapun yang telah menutupi, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas kejahatan lainnya ini merupakan perbuatan pidana. Aturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan dengan maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya,� urai Budiono.

Sebelumnya diketahui polisi menetapkan Adi Kurniawan (23), pelatih silat, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan MA (17), pelajar SMK Al Hikmah Lamteng. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya, Jumat (9/6/2023).

Edi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Termasuk kawan-kawan korban pada waktu korban latihan silat di sekolah.

Sehari sebelumnya, aparat kepolisian juga membongkar makam milik MA, untuk autopsi dan ekshumasi memastikan ada tidaknya dugaan tindak kekerasan pada tubuh korban. Ekshumasi dilaksanakan di TPU Gebang Induk, Kelurahan Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Kamis (8/6) oleh Tim Bid Dokkes Polda Lampung.

MA sendiri merupakan seorang pelajar SMK AH Kalirejo. Ia tewas usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Warga Gebang Pesawaran tewas dengan sejumlah luka. Seperti gigi patah, luka lebam di beberapa bagian tubuh, dan keluar darah dari alat kemaluannya.

Sementara Kepala Sekolah SMK Al Hikmah Lamteng, Suwardi menyatakan korban saat itu meninggal selagi latihan silat diluar jadwal ekstrakurikuler. �Jadi untuk meluruskan berita yang ada saat ini bahwa memang benar MA adalah siswa di SMK Al Hikmah. Namun saya tegaskan almarhum bukan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler melainkan mengikuti latihan perguruan silat PSHT,� kata Suwardi.

Meski demikian, Suwardi membenarkan kegiatan latihan silat itu dilakukan di lingkungan sekolah SMK Al Hikmah. Namun jam pelaksanaan latihan itu diluar jadwal ekstrakurikuler yang ditetapkan sekolah.

�Sekolah memang ada kegiatan ekstrakurikuler silat, namun itu terjadwal di hari Jumat dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu,� terangnya.

Atas meninggalnya MA, Suwardi mewakili SMK Al Hikmah menyatakan berbelasungkawa. Ia mengatakan telah menyerahkan seluruh proses penyelidikan ke Polres Lamteng.(red)